Mantan Bupati OKI Bisa Dipanggil ke Persidangan

Palembang, BP–Terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Kabupaten OKI 2013, jaksa menyebut tak menutup kemungkinan untuk menghadirkan mantan Bupati OKI ke persidangan.
“Memang tidak ada di daftar saksi (mantan Bupati OKI-red), tapi jika diperlukan tak menutup kemungkinan akan dihadirkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya, usai sidang perdana, Kamis (15/2).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang ini JPU hanya membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Pemkab OKI.
Keempat terdakwa yakni Muslim, mantan Kepala BPKAD OKI, Daud, mantan Kabag Keuangan OKI, Ruslan Bahri mantan Sekda OKI 2013, dan Antoni Andika selaku mantan Kabag Kesra OKI 2013.
“Ada 43 saksi yang akan diperiksa secara bertahap, minggu depan kita hadirkan empat saksi untuk diperiksa dalam persidangan,” kata Kasi Penuntutan Kejati Sumsel ini.
Oleh JPU, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukum Wanida dan Bustanul Fahmi tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, sehingga majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menutup persidangan dan sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
“Sidang kita tutup, silakan jaksa hadirkan saksi-saksi dan terdakwa untuk diperiksa dalam persidangan pekan depan,” tutup mantan Ketua PN Manado ini.
Dari data yang diperoleh kasus ini berawal dari adanya dugaan aliran dana yang terdapat ketidaksesuaian antara pelaporan dana hibah yang keluar dan hasilnya.
Pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2013 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara ini dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI. #ris