Gunawati Thamrin “Lawan” Polresta Palembang

231
BP/IST
Suasana persidangan Prapradilan di PN Klas I A Palembang Gunawati Kokoh Thamrin selaku Direktur Utama mewakili Perseroan PT Indo Citra Mulia lawan Polresta Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (14/2).

Palembang, BP
Tak senang ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polresta Palembang. Gunawati Kokoh Thamrin selaku Direktur Utama mewakili Perseroan PT Indo Citra Mulia lawan Polresta Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang melalui Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang.
DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara pihak Gunawati dan Polresta Palembang terkait pembangunan Hotel Ibis ini.
“Kemarin sudah mediasi dan kini di jalur hukum , kedua belah pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan saat ini ,” kata anggota DPRD Sumsel, dapil Palembang, H Husni Thamrin, Rabu (14/2).
Hal ini menurutnya, karena masalah ini sudah masuk ranah hukum dimana prosesnya sudah di Polresta Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang.
“Karena aparat hukum selalu berpihak kepada hukum jadi proses yang ada ini harus dilihat sebagai suatu proses yang harus kita hormati karena proses yang berjalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Agar menurutnya, proses hukum pembangunan Hotel Ibis menjadi jelas dan ada kepastian hukum .
Sebelumnya setelah sempat tertunda sepekan sidang digelar Rabu, (14/2) dengan Hakim Tunggal Efrata Happy Tarigan SH,MH dan Panitera Pengganti Tumrap Raharjo.
Berdasarkan surat permohonan Pra-Peradilan dari kuasa hukum termohon T.Triyanto,SH,C.N objek permohonan pemohon berupa penetapan tersangka pemohon dalam perkara tindak pidana Pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor :Sp.Dik/4209-a/XII/2017/RESKRIM tanggal 27 Desember 2017.
“Dalam pendirian bangunan pemohon sudah mengantongi legalitas berupa IMB yang sah dan bangunan gedung belum selesai sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah”,kata Triyanto ditemui usai sidang.
Sementara itu,jawaban termohon dalam hal ini diwakili kuasa hukum dari Polda Sumsel,yakni, AKBP Amran Rudi,Kompol Iwan Wahyudi cs membantah permohonan termohon sebab menurutnya.Penetapan termohon sebagai tersangka sudah sesuai pasal 1 butir 14,butir 24 butir 26,butir 27 dan butir 28 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1991 tentang KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pasal 1 butir 10,11,12,13 dan butir16 yaitu diduga keras melakukan tindak pidana melanggar pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002.
Selain itu,proses hukum penanganan perkara ini termohon telah melakukan penyelidikan tanggal 10 Maret 2017.Selanjutnya mengeluarkan surat penyidikan tanggal 31 Oktober 2017 serta telah memeriksa sekitar 17 saksi atas perkara dugaan tindak pidana ini.
Kemudian,akibat proyek pembangunan Hotel Ibis yang dilakukan PT ICM.Pihak PT SBA mengalami kerugian harta benda berupa amblas,longsor,penurunan struktur tanah yang mengakibatkan kemiringan tanah menyebabkan robohnya pagar tembok keretakan jalan dan keretakan tanah milik PT SBA.
Selanjutnya,memohon kepada hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara ini untuk.Menolak secara keseluruhan permohonan pra-pradilan dari Gunawati Kokoh Thamrin.Menyatakan surat panggilan atas nama Gunawati sah menurut hukum serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.#osk

Komentar Anda
Loading...