Pol PP Sumsel Belum Bisa Tertibkan Alat Sosialisasi Paslon

Palembang, BP
Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Riki Junaidi mengatakan, kalau banyaknya baliho dan spanduk dari calon kepala daerah belum dilakukan penertiban karena saat ini masih tahap sosialisasi dari masing-masing pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan belum masuk dalam tahap penetapan paslon.
“Perda yang dipakai adalah perda masing-masing kabupaten dan kota, memang alat peraga sosialisasi tersebut memang dipasang pada tempat yang tidak sesuai dengan perda, Pol PP kabupaten kota berhak menertibkan ,” katanya , Kamis (8/2).
Lalu ketika masuk masa penetapan, pasangan calon dan sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU , makanya ada tempat –tempat yang diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye tersebut dengan jumlah yang sudah ditentukan.
“Karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi KPU, Bawaslu dimana titik –titik diperbolehkan di pasang alat peraga kampanye diluar itu kita akan tertibkan bersama-sama dengan Bawaslu,” katanya.
Dan pada senin lalu pihaknya, sudah menggelar rapat dengan pihak kabupaten kota.
“Dikabupaten kota sudah berjalan terhadap baliho atau spanduk paslon yang menganggu keindahan, kita juga melakukan monitoring dari masa deklarasi kemarin,” katanya.
Untuk paslon yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan billdboad harus membayar pajak dan yang illegal akan ditertibkan.#osk