
ASN Netral Bukan Hanya Di Proses Pemilihan

Suasana Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sosialisasi netralitas ASN di ballroom Hotel Arista, Palembang, Kamis (8/2).
Palembang, BP
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ballroom Hotel Arista, Palembang, Kamis (8/2).
Turut hadir anggota Komisi ASN Tasdik Kinanto SH MH , Sekjen Bawaslu RI Gunawan Siswantoro, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Aparatur Kemenpan-RB RI Bambang Dayanto Sumarsono MP, Asisten III Provinsi Sumsel Drs Abdul Hamid Msi, Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE Msi dan jajaran, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Ir H Iriadi Ms, Ketua KPU Sumsel Aspahani, jajaran kepolisian dan kejaksaan.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Sumatera Selatan yang telah membuat kegiatan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara dan (ASN) inilah bagian dari fungsi pencegahan dimana Bawaslu menyampaikan terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan mengenai rambo-rambo dalam proses pilkada yang akan berlangsung.
“Rambu-rambu yang menjadi fokus kita pada hari ini adalah mengenai netralitas ASN, sebenarnya kalau kita buat lengkap netralitas pegawai ASN, TNI/Polri, karena saya melihat ada juga anggota TNI dan Polri yang hadir hari ini. Kenapa itu penting, karena fungsi ASN bahwa ASN sejak menjadi pegawai aparatur sipil negara memang harus netral,” katanya usai membuka sosialisasi netralitas ASN di ballroom Hotel Arista, Palembang, Kamis (8/2).
Menurutnya, ASN netral bukan hanya gara-gara proses pemilihan saja, saat menjadi ASN harus netral, tapi sekarang menjadi lebih dituntut lagi kenetralannya saat proses pemilihan, karena untuk memberikan keseimbangan, keamanan dan fungsi pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya minta kepada teman-teman untuk disuarakan dan dibawa kepada daerah masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, poin-poin netral itu sudah ada di undang-undang, kalau kita melihat sudah ada beberapa surat edaran dari KASN dan Mendagri soal misalnya calon pasangan yang suami atau istrinya menjadi calon atau juga peraturan Bawaslu tentang netralitas pegawai ASN, TNI/Polri itu mengacu pada undang-undang.
Di dalam undang-undang disebutkan pegawai ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan contohnya adanya sebuah ajakan, hadir dalam sebuah pertemuan kemudian memberikan arahan itu adalah bagian menunjukan ketidak netralitasan apalagi kalau ada pemberian barang.
“Sebenarnya banyak dan itu bisa diimplemtasikan dalam banyak hal, kalau menurut KASN dan Mendagri tidak boleh selfie dengan calon atau memberikan like di facebook,” katanya.
Mengenai sanksinya, ia menyatakan, tergantung kepada kajian dan itu dikembalikan kepada lembaga berwenang. Tapi kalau melihat pada surat edaran Menpan dan surat dari Mendagri itu hukumannya apabila terbukti bukan lagi dalam katagori ringan tapi langsung sedang dan berat.
Terhadap ASN yang terlibat ataupun terbukti tidak netral itu akan dikenakan hukuman sedang. Untuk konflik antar masyarakat termasuk kategori rendah, dan Bawaslu juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang dapat menunjukkan tidak melibatkan ASN dalam politik praktis.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Ir H Iriadi Ms mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengetahui peraturan terkait netralitas ASN sebagai aparatur negara dalam pelaksanaan pilkada serentaktahun 2018, pemilu legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE Msi mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan, terutama kepada ASN, TNI dan Polri agar tetap netral.
“Kami yang punya dua tangan, dua mata, dua kaki , tidak mungkin menjangkauASN di kabupaten, kecamatan dan desa-desa, kami titip pengawasan terhadap itu kepada pihak terkait, makanya kami mengundang pihak terkait ada pihak kepolisian, BKD, kejati, Satpol PP dan semua,” katanya.
Karena menurutnya pihaknya tidak bisa menjangkau pengawasan dari hulu ke hilir.#osk