Pasca Pilkada, Tidak Dibenarkan Mutasi Tidak Jelas Dasar Hukumnya

23
BP/DUDY OSKANDAR
Suasana sosialisasi netralitas ASN di ballroom Hotel Arista, Palembang, Kamis (8/2).

Palembang, BP
Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tasdik Kinanto SH MH menghimbau untuk ASN untuk netral dalam pelaksanaan pilkada.
“Terutama keterlibatan ASN didalam proses kampanye, mereka mendukung salah satu balon , mereka berpihak salah satu bakal calon yang ikut dalam pilkada, ada juga yang memberikan dukungan ,memfasilitasi dalam tanda kutip fasilitas kantor, itu juga ada,” katanya usai sosialisasi netralitas ASN di ballroom Hotel Arista, Palembang, Kamis (8/2).
Untuk sangsi ASN melanggar menurutnya, ada proses yang dilakukan dimana dilapangan Bawaslu akan mengawasi ASN dalam pilkada dan Bawaslu menyampaikan temuan-temuan pelanggaran kepada Komisi ASN dan pihaknya mengambil langkah yang bersangkutan di rekomendasikan kepada kepala daerah agar memberikan sangsi yang bersangkutan.
Jika sangsi tidak dilaksanakan pihaknya berkoordinasi dengan Menpan untuk mengambil sikap yang tegas kepada ASN .
“Kalau ada pasca pilkada , kemudian ada mutasi-mutasi pegawai yang tidak jelas dasar hukumnya , mekanismenya melanggar ketentuan UU No 5, ketentuan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN maka akan direkomendasikan agar keputusan tersebut di batalkan, itu bisa dilakukan karena kami memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan itu dan kami sudah melakukan itu selama ini tiga tahun melakukan itu dan banyak sekali pegawai-pegawai yang dikembalikan kepada jabatannya ,” katanya.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Sumatera Selatan yang telah membuat kegiatan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara dan (ASN) inilah bagian dari fungsi pencegahan dimana Bawaslu menyampaikan terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan mengenai rambo-rambo dalam proses pilkada yang akan berlangsung.
“Rambu-rambu yang menjadi fokus kita pada hari ini adalah mengenai netralitas ASN, sebenarnya kalau kita buat lengkap netralitas pegawai ASN, TNI/Polri, karena saya melihat ada juga anggota TNI dan Polri yang hadir hari ini. Kenapa itu penting, karena fungsi ASN bahwa ASN sejak menjadi pegawai aparatur sipil negara memang harus netral,” katanya.
Menurutnya ASN netral bukan hanya gara-gara proses pemilihan saja, saat menjadi ASN harus netral, tapi sekarang menjadi lebih dituntut lagi kenetralannya saat proses pemilihan, karena untuk memberikan keseimbangan, keamanan dan fungsi pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya minta kepada teman-teman untuk disuarakan dan dibawa kepada daerah masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya poin-poin netral itu sudah ada di undang-undang, kalau kita melihat sudah ada beberapa surat edaran dari KASN dan Mendagri soal misalnya calon pasangan yang suami atau istrinya menjadi calon atau juga peraturan Bawaslu tentang netralitas pegawai ASN, TNI/Polri itu mengacu pada undang-undang.
Di dalam undang-undang disebutkan pegawai ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan contohnya adanya sebuah ajakan, hadir dalam sebuah pertemuan kemudian memberikan arahan itu adalah bagian menunjukan ketidak netralitasan apalagi kalau ada pemberian barang.
Sebenarnya banyak dan itu bisa diimplemtasikan dalam banyak hal, kalau menurut KASN dan Mendagri tidak boleh selfie dengan calon atau memberikan like di facebook, tuturnya.
Mengenai sanksinya, ia menyatakan, tergantung kepada kajian dan itu dikembalikan kepada lembaga berwenang. Tapi kalau melihat pada surat edaran Menpan dan surat dari Mendagri itu hukumannya apabila terbukti bukan lagi dalam katagori ringan tapi langsung sedang dan berat.
Terhadap ASN yang terlibat ataupun terbukti tidak netral itu akan dikenakan hukuman sedang. Untuk konflik antar masyarakat termasuk kategori rendah, dan Bawaslu juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang dapat menunjukkan tidak melibatkan ASN dalam politik praktis.
Sedangkan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Aparatur Kemenpan-RB RI Bambang Dayanto Sumarsono MP mengatakan, netralitas ASN tidak bisa ditawar walaupun pekerjaan ASN cukup sibuk.
“Secara alamiah pejabat Pembina kepegawaian selama masih diemban oleh pejabat politik yaitu Menteri, Gubernur netralitas sulit di tegakkan , karena proses politik dan proses birokrasi itu belum sejalan, tapi kalau sudah sejalan bahkan saling menguatkan is oke, tapi kalau dikembalikan ke bupati berat, tapi undang-undangnya mengatakan demikian , karena memang saat dirancang yang menjadi PPK itu Sekda tapi ketika mau di gedok blunder oleh bupati dan walikota se-Indonesia,” katanya.
Pihaknya ingin kepala daerah menyadari betul posisi birokrasi dan jangan di obok-obok dan diintervensi dan jangan di bawah di ranah politik.
Dan keputusan ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada harus dilakukan cepat dengan sidang yang cepat dengan pihak terkait.#osk

Komentar Anda
Loading...