Jasa Raharja Sumsel Pastikan Penyaluran Santunan Honorer Dishub

18

Palembang, BP

Pegawai Honorer Dinas Perhubungan Kota Palembang mengalami kecelakaan hingga tewas, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (8/2).

Kepala cabang Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan mengatakan, petugas saat ini sedang melakukan survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai sebab terjadinya kecelakaan.

Dia memastikan, apabila terjamin oleh UU no 34 tahun 1964, maka ahli waris korban kecelakaan tersebut mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Keputusan Menteri keuangan No.16 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:  20 Ucapan Selamat Idul Adha 1442 H, Cocok Untuk Mengisi Story Medsos

“Ini merupakan wujud tanggung jawab negara kepada warganya dalam membantu meringankan beban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Krpnologis kejadian, korban atas nama Adi Saputra, pegawai honorer Dishub Kota Palembang ini tewas setelah motor yang ditumpangi bersama rekannya ditabrak lari truk bermuatan koral saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya didepan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Kecamatan Sukarami, sekitar pukul 10 : 00 WIB.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sumsel Meradang, Temukan Pengerjaan Jalan Semberono

Warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II ini tewas ditempat kejadian dengan luka parah dibagian kepala.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan ditemui dikamar jenazah Rumah Sakit Mohammad Hoesin membenarkan kalau Adi Saputra adalah anggotanya yang mengalami kecelakaan saat hendak menuju kantor Dishub dari Balai pengujian KIR.

Baca Juga:  Fauzi H Amro Terpilih Jadi Ketua Pemuda Pancasila Sumsel

“Saat di TKP motor yang mereka kendarai ditabrak truk dari belakang Adi Saputra dikabarkan meninggal dunia sedangkan Hebot teman nya selamat,” ujarnya. #ren

Komentar Anda
Loading...