Bawaslu Sumsel Tunggu Hasil Analisa DKPP

50
BP/IST
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi

Palembang, BP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, nasib para komisioner KPU kota Palembang dan Kabupaten Lahat, masih menunggu hasil analisa tim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kasus laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Palembang dan Lahat, terus lanjut. Setelah pemeriksaan di Bawaslu Sumsel, akan di kaji, analisa oleh tim DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) nantinya dibawa pleno untuk diteruskan atau di tolak,” kata ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi, Rabu (7/2).
Junaidi sendiri enggan berangan-angan soal kasus itu, apakah berlanjut atau stop, karena semuanya diputuskan dalam rapat pleno.
“Kalau ditolak berarti stop, kalau di terima maka akan ada kemungkinan, meminta tambahan informasi atau saksi,” jelasnya.
Mengenai kepastiannya, Junaidi memperkirakan sekitar dua minggu dari proses pemeriksaan, hasil pleno DKPP dan TPD akan keluar.
“Kurang lebih dua mingguanlah. Yang jelas KPU Palembang dan Lahat dilaporkan dari bakal pasangan calon perseorangan, dengan dugaan pelanggaran kode etik,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum pengadu dari balon Bupati dan Wabup Kabupaten Lahat dari jalur perorangan Brigjen Pol (Purn) HM Zulkarnain-Samiri, wahyu Hidayat menerangkan,
pihaknya menilai sejumlah komisioner KPU Lahat telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dengan mencoret kliennya dari proses tahapan Pilkada Lahat.
Diterangkan Wahyu, disinyalir adanya kesengajaan para teradu, yang tidak membuat tanda penerimaan syarat dukungan yang diserahkan pengadu, dan bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi pemilu, menyebakan kerugian terhadap pengadu.
Sehingga tidak ada jaminan kepastian jumlah syarat dukungan yang diserahkan kepada Para Teradu.
“Dari analisa kita, komisioner Lahat telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” katanya.
Dilanjutkan Wahyu, dirinya berharap DKPP nantinya bisa memberikan putusan yang adik kepada kliennya, apalagi kliennya telah dirugikan karena tidak bisa maju Pilkada.
“Jadi kita berharap, bisa diputuskan secara adil oleh DKPP, dan pastinya kita ingin gugatan kita dikabulkan nantinya, dan benar penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...