Persilakan Keluarga Ucok Lakukan Upaya Hukum

26

Palembang, BP–Surat terbuka melalui akun Facebook Rian Nopriansyah alias Ucok, salah satu terdakwa kasus pengeroyokan antar suporter yang menyebabkan korban jiwa, kini menarik perhatian seluruh pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, tiap masyarakat bebas mengutarakan pendapat di media sosial.

Namun, jangan mengiring opini seakan menyalahkan pihak kepolisian. “Jangan rusak citra Polri, karena itu termasuk pencemaran nama baik,” katanya, Rabu (31/1).

Pihaknya juga telah membentuk tim sejak awal untuk melakukan penyelidikan siapa yang benar. Akan tetapi, hasilnya memang bukti membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan Polresta Palembang dalam menangkap Ucok sudah benar.

Jadi menurutnya, jika pika keluarga tidak menerima penangkapan dan keputusan hakim maka silakan menempuh jalur hukum dengan menghadirkan barang bukti baru. “Silakan ajukan banding dan kasasi karena itu hak mereka,” singkatnya.

Baca Juga:  Tabrak Buntut Fuso Muatan Ban, Rahmad Meregang Nyawa

Sementara itu Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengaku bahwa penangkapan tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Bahkan, penyelidikan memang mengarah keterlibatan Ucok terhadap kasus pengeroyokan. “Ini sifatnya Sudah final dan keputusan hakim pun sifatnya final,” katanya.

Menurutnya, masyarakat bebas berpendapat terutama di medsos. Namun, terlebih dahulu divalidasi kebenarannya. Pihaknya juga siap menerima kritik asal berdasarkan fakta bukan subjective semata. “Kami juga siap menerima sanksi jika memang terbukti salah,” ujarnya.

Ia menceritakan, kejadian ini berawal dari perselisihan paham tentang kelompok suporter SFC di media sosial, kemudian pelaku dan korban bersama rekannya terlibat tawuran di Jalan Nurdin Panji, Lorong Sukawinatan, Kecamatan Sako, pada 1 Juli 2017 lalu.

Saat kejadian kelompok korban melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan kemudian dilakukan penganiayaan oleh pelaku hingga menyebabkan tewas dengan luka bacok.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

Yakni di bagian leher kanan, punggung serta luka tusuk di rusuk kanan. “Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Sako,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyidikan dan penyelidikan kemudian menangkap enam pelaku yakni Rian Nopriansyah alias Ucok, Okta Verdianto, Aldo Ariawansyah, Sukarman, Aldo Saputra dan Jeni Pratama.

Kemudian saat pengembangan tersangka Ucok berusaha melarikan diri dan ingin mengambil senjata milik anggota. Namun, usaha tersebut gagal karena dilumpuhkan dengan tembakan anggotanya.

“Kami juga mengamankan barang bukti seperti sepeda motor milik korban, celana panjang milik korban, pedang samurai dan pisau dapur milik Aldo, potongan kayu gelam, slayer dan jaket,” paparnya.

Kemudian berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri dan setelah menjalani semua tahapan peradilan, hakim mengeluarkan vonis 8 tahun penjara. “Ini sifatnya final dan sudah sesuai prosedur,” tutupnya.

Baca Juga:  1 Korban Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal, 1 Lagi Masih Dicari

Untuk diketahui, dalam surat terbuka tersebut, Rian Nopriansyah alias Ucok meminta keadilan yang tertuju kepada Presiden RI Joko Widodo.

Kemudian Mabes Polri dan instansi lainnya. Karena dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.

Muhammad Fauzi ( 33) mengaku keponakannya yakni Ucok merupakan orang baik dan tidak pernah berbuat nakal hanya sebatas suporter saja, tentu penangkapan tersebut tidak adil dan pihaknya juga tidak rela terhadap penangkapan dan vonis tersebut.Ia mengaku saat kejadian keponakannya tersebut tengah melakukan dekorasi di Sukawinatan, tiba-tiba langsung ditangkap dan bahkan ditembak oleh anggota Polresta Palembang.

“Kami tidak rela, mungkin suatu saat nanti akan ada balasan nya dari tuhan, karena Ucok terpaksa meninggalkan anaknya yang masih kecil, akibat hukuman tersebut,” tandasnya. #idz

Komentar Anda
Loading...