Pencuri Diamuk Massa, Motornya Dibakar

8
BP/HAFIDZ BAKAR – Kerangka sepeda motor pelaku pencurian usai dibakar warga di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Minggu (28/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Selain menjadi sasaran amuk massa, Ariyanto (26) juga harus terima sepeda motornya dibakar setelah tertangkap melakukan pencurian.

Aksi pencurian itu dilakukan Ariyanto dan rekannya Nanda (DPO) di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Minggu (28/1) dinihari.

Peristiwa itu berawal saat tersangka yang merupakan warga Jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang ini bersama rekannya mendatangi lokasi kejadian.

Keduanya hendak melakukan pencurian di sebuah rumah yang sedang dibangun. Nanda masuk dengan cara memanjat pagar depan yang terbuat dari seng dan kayu. Sedangkan tersangka Ariyanto menunggu di sepeda motor.

Baca Juga:  Puluhan  Personel Polri-PNS Polda Terima Pin Emas dan  Penghargaan Kapolda Sumsel 

Dari dalam rumah, Nanda mengambil ponsel milik Hidayat (22), warga Dusun Nanggeleng, Desa Payung Agung, Kecamatan Penumbang, Ciamis, Jabar, buruh bangunan yang bekerja di rumah tersebut.

Saat itu, korban dan temannya sedang tidur di ruang belakang. Tiga unit ponsel di gasak Nanda. Namun saat mau keluar, aksi kedua tersangka ketahuan penjaga malam yang langsung berteriak serta mengundang perhatian warga sekitar.

Baca Juga:  Satu Rumah Nyaris Ludes Terbakar

“Oleh warga kedua pelaku dikejar. Salah satunya berhasil ditangkap dan satunya berhasil kabur,” ujar korban Hidayat.

Saat dikejar, tersangka Ariyanto sempat membuang dua unit ponsel curian ke parit. Namun tetap tindakannya tersebut tak bisa mengelakkan warga yang kepalang geram akan aksinya sehingga tersangka menjadi bulan-bulanan.

Kapolsek ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pencurian dari amukan warga.

Baca Juga:  Sertijab Empat Kapolsek dan Kasat Tahti Polrestabes Palembang

“Tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satu pelaku lain, saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.

Selain itu dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti kerangka sepeda motor pelaku yang sebelumnya dibakar warga serta ponsel milik korban.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. #idz

 

Komentar Anda
Loading...