Gerindra Sumsel Siap Lakukan Verifikasi Parpol

13

Palembang, BP

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap verifikasi faktual (verfak) 12 partai politik,KPU Sumsel telah membentuk lima tim verfak yang dipimpin komisioner KPU Sumsel.Kelima tim verfak ini dalam satu hari melaksanakan tugasnya memverikasi 12 parpol dalam satu hari mulai 28 hingga 30 Januari 201
Kelima tim yaitu H.MS Aspahani akan melakukan verfak di (partai Golkar;PKS,PBB), Ahmad Naafi (PPP dan Nasdem, Alexander Abdullah (Demokrat,PAN,Hanura), Heny Susantih (Gerindra,PKB), Liza Lizuarni (PDI-P,PKPI).
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel H Saifuddin Aswari Rivai mengatakan, kalau partainya siap untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Sumsel.
“Ini rasa hormat kami karena hari ini KPU Sumsel melakukan verifikasi faktual untuk DPD Partai Gerindra Sumsel , hari ini sengaja kami hadirkan semua pengurus agar kawan-kawan DPC yang menerima KPU melaksanakan hal seperti ini bisa mendengarkan apa yang terjadi di Sumsel ini,” katanya saat menerima kedatangan tim verifikasi faktual dari KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel di pimpin anggota KPU Sumsel Heny Susantih dan Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, Minggu (28/1).
Turut hadir seluruh pengurus DPD Partai Gerindra Sumsel dan DPC Partai Gerindra kabupaten dan kota di Sumsel.
Anggota KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Heny Susantih mengatakan, kalau saat ini masuk tahap verifikasi faktual partai politik (Parpol) di Sumsel pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“ Kita hanya punya waktu tiga hari untuk verifikasi parpol, jadi mulai hari ini tanggal 28 Januari 2018 sampai 30 Januari 2018, itu jadwal yang diberikan KPU RI, tadi pagi kami sudah ke PDIP, PKPI oleh Ibu Liza, saya sesuai rapat korodinasi kemarin saya ditugaskan untuk verifikasi faktual partai Gerindra dan PKB,” kata Heny saat melakukan verifikasi faktual bersama Bawaslu Sumsel di kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel di Jalan Veteran, Palembang, Minggu (28/1).
Verifikasi faktual yang dilakukan, terutama untuk kepengurusan dimana yang harus ditemui adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara itu yang wajib.
“Kita juga melihat keterwakilan perempuan, akan dilihat sesuai namanya di sipol kita lakukan verifikasi juga, lebih baik pengurus perempuan hadir jika tidak hadir kita mencocokkan data yang disipol dengan KTA dan KTPnya,” katanya.
Selain itu pihaknya, melakukan verifikasi kantor parpol tersebut harus jelas surat menyuratnya dan mereka beroperasi sampai tahapan ini selesai.
“Kalau sewa tidak masalah, kalau punya sendiri kantornya enggak apa-apa nanti kita lihat surat menyuratnya,” katanya.
Terkait kantor Hanura Sumsel yang berubah di jalan Yudo Palembang, menurutnya berdasarkan informasi yang didapat mereka sudah ada SK dari DPP Hanura mengenai perubahan kantornya.
“Terakhir komfirmasi melalui pleno kami di informasikan bahwa SK ini sudah di masukkan dalam sipol, jadi yang kami verifikkasi faktual itu sesuai dengan sipol yang terbaru, mereka sudah memasukkan SK yang baru itu dalam sipol , jadi kami verifikasi sesuai dengan yang ada di sipil,” katanya.
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, usai Verifikasi Kepengurusan DPD,KPU Sumsel akan menyampaikan hasil Verifikasi kepada 12 DPD tanggal 31 Jan 2018 mendatang. Lalu dilanjutkan dengan agenda Perbaikan hasil verifikasi oleh parpol tanggal 1-2 Februari 2018.
KPU Sumsel akan melakukan pula Verifikasi terhadap hasil perbaikan ta tanggal 3 Februari 2018.Verifikasi hasil perbaikan ini akan dituangkan dalam Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Propinsi tanggal 4-5 Feb 2018 mendatang.
“Waktu verifikasi memang lebih singkat dibanding verfak sebelumnya dan akan berlanjut di verfak DPC oleh KPU Kabupaten/kota 30 Januari hingga 1 Februari 2018,”kata Naafi
Mantan Jurnalis ini menjelaskan materi verifikasi menyangkut
Pencocokan nama Ketua,Sekretaris dan Bendahara (KSB) dalam Model F1-Parpol dengan SK DPP. “KSB wajib hadir dan membawa KTA dan KTP saat verfak,” katanya.
Selain itu Proporsi 30% Pengurus Perempuan akan dicek pemenuhan proporsi 30% dan mencocokkan nama-nama pengurus perempuan dalam Model F3-Parpol dengan SK DPP. Jika pengurus perempuan berhalangan hadir, pencocokan nama dilakukan dengan Foto Copy KTA dan E-KTP yang bersangkutan. Selanjutnya tim fervak akan Mencocokkan domisili dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Camat dan kebenaran Surat Penyataan DPD bahwa Kantor digunakan sampai akhir tahapan pemilu tahun 2018.#osk

Komentar Anda
Loading...