Diselamatkan dari Amuk Massa, Pencuri Berbalik Menyerang Polisi

18
Dua pencuri yang ditembak petugas saat diamankan ke Mapolsek IB II Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Irvan (20) dan Aidil (28) dua kawanan pencuri sepeda motor keok ditembak petugas saat tertangkap sedang beraksi di kawasan Kecamatan IB II Palembang, Jumat (26/1).

Kedua tersangka beruntung lepas dari amukan massa dan berhasil diselamatkan petugas Polsek IB II Palembang yang sedang patroli.

Namun bukannya menyerah, kedua pelaku malah berupaya melarikan diri dan tersangka Aidil mencoba melawan dengan sebilah pisau yang dibawanya, sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan.

“Kami ambil sepeda motor yang lagi parkir. Saat itu ada kuncinya yang diletakkan di meja warung,” ujar Aidil, yang kini diamankan di Mapolsek IB II Palembang.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Muba Dituntut Penjara 7 Tahun

Kepada petugas, Aidil dan Irvan mengaku saat itu mereka memang sengaja mencari sepeda motor untuk dicuri. Lalu keduanya pura-pura membeli barang dagangan di warung tersebut.

Melihat pemilik warung lengah, Aidil langsung mengambil kunci sepeda motor dan dibawa kabur. Namun saat tak jauh dari warung Aidil yang membonceng Irvan diteriaki pemilik warung dan didengar warga.

Baca Juga:  Spesialis Rumah Kosong Ditembak

“Kami baru sekali ini mencuri motor. Saat itu kami dikepung warga dan berusaha kabur. Tapi tidak bisa lagi kabur,” kilah keduanya.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi mengatakan, saat hendak ditangkap Aidil melawan dengan mengayunkan pisau ke arah anggota sehingga terpaksa dilumpuhkan.

“Modus nya berpura-pura berbelanja di warung, setelah itu langsung kabur mencuri sepeda motor korban,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Raperda OKU Selatan

Dari kedua tersangka pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor milik tersangka dan sebilah pisau milik tersangka Aidil.

“Kedua tersangka ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan sedikitnya ada tiga laporan di kita serta kami juga berkoordinasi dengan Polsek lain,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut Milwani menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. #idz

 

Komentar Anda
Loading...