Pembunuh Cik Imron Dibekuk Saat Mabuk

19
Benny, buronan kasus pembunuhan, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Setelah buron tujuh bulan akhirnya Benny (21) pelaku pembunuhan Cik Imron (21) di kawasan Jalan Musi Raya, Kecamatan Sako Juni 2017 lalu dibekuk Unit Ranmor Polresta Palembang.

Tersangka Benny dibekuk aparat dalam kondisi mabuk saat minum-minum di kawasan Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Rabu (24/1) malam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban sempat terjadi keributan antara adiknya, Yuda (19), dan Putra, teman dari Cik Imron.

Baca Juga:  Cemburu, Zainul Gorok Leher Istri

Keributan bermula ketika Yuda tak senang melihat pacarnya diberi minuman keras oleh Putra. “Waktu itu adik saya dengan Putra duel. Putra kalah, lalu kami pisahkan dan saat itu mereka berdamai,” ujar Benny.

Hanya saja, meski sudah didamaikan, ternyata beberapa jam kemudian Putra datang kembali dengan mengajak delapan temannya, termasuk Cik Imron. Saat itu, Putra CS langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

“Waktu itu saya sendirian, Yuda tidak ada lagi. Putra hendak menusuk saya, tapi bisa ditangkis dan pisau itu saya rebut. Cik Imron datang membawa golok dan hendak membacok saya. Lalu, pisau Putra saya arahkan ke ulu hati, lalu saya tendang. Saat itu saya tidak tahu kalau dia meninggal soalnya kisruh dan saya kabur,” jelasnya.

Baca Juga:  Hilangkan Nyawa Karena Selamatkan Teman, Mul Masuk Penjara

Selama tujuh bulan menjadi buron, Benny mengaku tetap berada di Palembang, namun berpindah-pindah tempat. “Saya tahu dikejar, tapi menghindar. Selama lari, saya juga pernah dihantui, tapi tidak ganggu. Saya menyesal,” ujarnya.‎

Sementara itu Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang Iptu Mardanus menerangkan, usai kejadian, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak dapat diselamatkan lagi.

Baca Juga:  Bunuh Suami Selingkuh Dihukum 7 Tahun

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan atas perbuatannya akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” ujarnya. #idz

 

Komentar Anda
Loading...