12 Februari Alat Sosialisasi Calon Kepala Daerah Ditertibkan
Palembang, BP
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengkritisi pemasangan baliho, spanduk, poto-poto dan banner kepala daerah di Sumsel saat ini yang makin marak sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon maka pemasangan tersebut diperbolehkan karena dianggap sebagai bentuk sosialisasi calon kepala daerah.
“Tetapi setelah 12 Februari diminta kepada semuanya melepaskan semua atribut-atribut tersebut, bilamana tidak dilepaskan Bawaslu dan jajaran hingga PPL akan menurunkan secara paksa alat peraga tersebut,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, Kamis (18/1).
Dan dalam waktu dekat Bawaslu Sumsel segera berkirim surat selambat-lambatnya tanggal 12 Februari agar alat peraga tersebut segera dicabut.
“Mereka bisa mencabut sendiri alat peraga yang dipasang,” katanya.#osk