Pungli Pengendara di Jalan Raya, Dua Warga Diciduk

50
Dua tersangka pelaku pungli di jalan raya diamankan polisi.

Inderalaya, BP–Ali Sumarno bin Abdul Jahri (39) dan Marwan Bin Samil (34) yang tercatat sebagai warga RT 07 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir,  diciduk jajaran Polsek Pemulutan.

Keduanya diringkus karena melakukan aksi pungli pada putaran di Jalan lintas Sriwijaya, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, tepatnya pada lokasi  putaran Depan Pempek Ellen, Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 11.00.

Baca Juga:  Tim Sar Gabungan Ditemukan Syamsul Sudah Tidak Bernyawa

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad,SIk, MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, SH, MSi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan BRIPKA Zulkarnain membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Keduanya kita bekuk saat melaksanakan giat KKYD  dengan melaksanakan patroli hunting dan razia sepanjang jalan lingkar selatan dan Jalan lintas Sriwijaya, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan , untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya 3C (curas, curat, curanmor), bajing loncat, terorisme, senpira, sajam, narkoba, dan pungli, serta antisipasi sekaligus memantau arus lalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satu Rumah Nyaris Ludes Terbakar

Pada saat melakukan patroli giat tersebut didapati kedua pelaku sedang memintai uang kepada setiap pengendara roda empat yang ingin memutar balik di jalan tersebut dengan cara memaksa.

“karena sudah menyalahi aturan dengan meminta uang kepada pengendara yang ingin memutar balik di tempat tersebut dengan cara memaksa kepada sopir pengendara dan anggota kami langsung meringkus kedua pelaku tersebut,” jelasnya. #hen

Baca Juga:  PKL Pasar 16 Laporkan Pungli Berkedok Koperasi Sriwijaya
Komentar Anda
Loading...