Gunakan Air Tetangga, Meteran Dibongkar

Palembang, BP — Lantaran mengambil air dari meteran milik tetangga, pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang ini dikenakan sanksi pembongkaran meteran dan mesti membayar denda.
Petugas PDAM Tirta Musi Palembang membongkar meteran air atas nama rekening Darman lantaran digunakan oleh tetangganya, Nurdiana, warga Jalan KH Rasyid Siddik Lorong Danau Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I. Meteran air yang berada di rumah Darman ini sudah lama ditinggal pergi.
Selama sekitar satu tahun terakhir, Nurdiana dan keluarganya mengambil air dari meteran Darman. Sementara meteran milik air milik Nurdiana telah lama diputus oleh PDAM lantara tunggakan. Nurdiana mengatakan, ia telah meminta izin kepada pemilik untuk mengambil air menggunakan selang dan dialirkan ke rumahnya.
“Ini rumahnya sudah lama kosong, kami sudah ada izin untuk mengambil air. Sudah lama, sekitar satu tahun,” ujarnya.
Lantaran hal tersebut merupakan pelanggaran, petugas PDAM membongkar meteran tersebut sehingga tidak dapat digunakan. Mengaku salah dan tidak dapat berbuat banyak, Nurdiana pun pasrah. Ia harus membayar sejumlah denda akibat hal tersebut.
Penertiban tersebut dilakukan PDAM pada setiap unit pelayanan. Kali ini dilakukan di Unit Pelayanan Seberang Ulu Satu meliputi wilayah Jalan Bungaran, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan HM Ryacudu, dan sekitarnya. PDAM Tirta Musi melakukan penindakan berupa penguncian meteran lantaran penunggakan juga pelanggan yang melakukan pelanggaran lainnya.
Asisten Manager Penertiban, Pengendalian Kehilangan Air (PKA) PDAM Tirta Musi Palembang, Irwan Saputra mengatakan, pelanggaran mengambil air milik orang lain meskipun tidak banyak kasusnya tapi kerap terjadi. Setelah petugas membaca meteran, ternyata rumah kosong milik Darman itu menyelangkan air ke bangunan sebelah, milik Nurdiana.
“Sudah kita beri surat keputusan pelanggaran. Meterannya dibongkar, kemudian pelanggan dikenakan biaya pasang kembali Rp1.050.000, denda air tergantung jenis bangunan dan denda pelanggaran sekitar Rp500 ribu,” katanya.
Manager Unit Pelayanan SU I, Nuzul Fitrie menambahkan, penertiban kali ini dilakukan kepada 73 pelanggan dengan total jumlah tunggakan 226. Sebelum melakukan pemutusan ini, para pelanggan yang umur tunggakannya telah mencapai tiga bulan, langsung diberikan surat peringatan (SP) 1-3, sebelum akhirnya diputus.
“Jadi yang kita hitung, waktu tunggakannya, bukan banyak nominal tunggakannya. Yang meteran airnya disegel, harus berjanji akan membayar dengan tenggang waktu dua bulan. Jika melebihi batas waktu dua bulan, maka PDAM akan memutus layanan air bersih tersebut dan pelanggan harus pasang baru,” katanya.
Nuzul menjelaskan, dibandingkan dengan total pelanggan di unit Seberang Ulu Satu yang mencapai angka 22.900 pelanggan, jumlah pelanggan yang menunggak ini memang terbilang kecil, namun hal tersebut tak bisa ditolerir. “Nanti kalau ini tidak ditindaktegas, yang lain malah ikut-ikutan. Kita tidak mau seperti itu. Pengairan di wilayah unit SU I ini sangat lancar, sehingga kewajiban mereka juga harus dipenuhi,” jelasnya. #pit