Kejati Sumsel Tunda Penyelidikan Perkara Terkait Paslon Pilkada

Palembang, BP–Agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), Kejaksaan Tinggi Sumsel akan menunda proses penyelidikan perkara yang menyangkut tiap pasangan calon (paslon).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ali Mukartono saat memaparkan hasil kerja Kejati Sumsel sepanjang 2017, Rabu (10/1).
Menurutnya, penundaan penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan agar pesta demokrasi ini berjalan fair play, kendati tiap laporan akan tetap diterima.
“Jika ada kasus terkait calon, akan ditunda sampai selesai dan untuk menghindari jangan sampai hukum diperalat dan supaya proses demokrasi ini tidak terganggu dengan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ali mengatakan, terkait kasus yang melibatkan pasangan calon dalam Pilkada, pihaknya tidak akan membedakan, namun sampai batas waktu yang ditentukan.
“Itukan hanya sampai proses pilkada selesai, setelah itu penyelidikan tetap dilanjutkan. Tapi jika tindak pidana umum, itu tergantung dari penyelidik kepolisian yang menangani,” paparnya.
Sedangkan terkait pelaksanaan pilkada di Sumsel, Ali menjelaskan, di tiap daerah yang menyelenggarakan pilkada, kejaksaan telah mempersiapkan jaksa tergabung dalam Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Pilkada.
“Untuk ditingkat Kejari (Kejaksaan Negeri) di kota/kabupaten disiapkan tiga jaksa. Sedangkan tingkat Kejati ada empat jaksa yang siap bergabung dalam Gakkumdu. Sementara ini kita masih untuk coba sama kan persepsi dalam penegakan hukum pada masa pilkada nanti,” jelasnya.
Disamping itu, terkait penanganan perkara di sepanjang 2017, khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Ali memaparkan terus mengalami kenaikan.
“Dari data kita, penindakan hukum tidak menjadikan penurunan tindak pidana narkotika, sehingga sangat diperlukan asumsi lain,” paparnya. #ris