Pemkot Tanggung 18 Persen Bunga Pinajaman 1000 UKM

5
Walikota Palembang Harnojoyo saat menempelkan stiker pinjaman tanpa agunan pada gerobak dagangan UKM, Kamis (7/12).

Palembang, BP — Pemerintah Kota Palembang menanggung bunga 18 persen pertahun dari dana pinjaman 1000 Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun ini. Hal ini untuk mendorong perkembangan di tengah persaingan pasar.

Setiap UKM mendapatkan pinjaman tanpa agunan Rp3 juta dengan beban bunga ditanggung oleh pemerintah. Pemberian pinjaman modal tanpa agunan bagi 1000 UKM di Palembang dilakukan Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Palembang.

Direktur Utama BPR Palembang Armansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan survei kepada 1300 UKM tahun ini dan yang memenuhi kreteria ada 1000. Pihaknya menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar dengan persetujuan pembayaran bunga dibebankan pada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Puluhan UKM Ikuti Bazar Kreatif

“Setiap bulan dalam satu tahun, UKM hanya membayar Rp250 ribu,” katanya, usai Launching Pinjaman bagi UKM UKM, di Kambang Iwak, Kamis (7/12). Menurutnya, tahun depan akan secara bertahap melakukan penambahan. Tetapi yang pasti akan dilanjutkan di 2018 dan pihaknya telah mengajukan penganggaran Rp10 miliar.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya telah mengaggarkan dana penyertaan modal bagi program pemberian pinjaman tanpa agunan. Mesku tidak menyebutkan angkanya, namun dana tersebut telah masuk ke dalam anggaran 2017. “Bunga 18 persen per tahun yang seharusnya dibebankan kepada UKM, kita yang menanggung,” katanya.

Baca Juga:  Jemput Bola Pinjaman UKM

Menurut Harnojoyo, sebanyak 32 ribu UKM yang terdata dibawah naungan Dinas Koperasi dan UKM. Namun, hanya sekitar 5000 UKM yang masuk diseleksi, dan hanya 1000 UKM yang mendapatkan pinjaman modal tanpa agunan ini. Di 2018 mendatang, program tersebut akan dilanjutkan dengan menambah kembali jumlah Penerim.

“Kita ingin memberikan motivasi kepada masyarakat yang memiliki usaha, agar dengan bantuan pinjaman ini mereka dapat memajukan usahanya,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM, ‎Edwin Efendi menambahkan, bantuan pinjaman tanpa bunga ini telah disosialisaikan kepada para pelaku UKM sejak beberapa waktu yang lalu. “Pinjaman ini memang hanya untuk yang memiliki usaha, yang usahanya sudah jalan. Bukan untuk yang baru membuka usaha. Mungkin kedepan akan kita anggarkan lagi,” katanya.

Baca Juga:  Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UKM untuk mendapatkan bantuan ini, diantaranya memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan rekening yang diserahkan melalui lurah dan kecamatan yang nantinya akan diverifikasi oleh BPR Palembang. “Jadi tetap diverifikasi datanya, dicek lapangan oleh BPR Palembang. Ada berbagai macam usaha, tapi lebih didominasi usaha kuliner,” katanya. #pit

Komentar Anda
Loading...