KPU Sumsel Sosialisasikan Persyaratan Pilgub Sumsel 2018

14
BP/DUDY OSKANDAR
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mensosialisasikan persyaratan untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel (Pilgub) tahun 2018 di lantai II Hotel Excelton, Palembang, Rabu (8/11) kepada pihak partai Politik (Parpol) yang ada di Sumsel.

Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyosialisasikan persyaratan untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel (Pilgub) tahun 2018 di lantai II Hotel Excelton, Palembang, Rabu (8/11) kepada pihak partai Politik (Parpol) yang ada di Sumsel.
Menurut Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, sosialisasi mengenai persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur itu baik dari jalur gabungan partai politik maupun calon perseorangan.
“Untuk calon perseorangan minimal syarat dukungan sebanyak 503.335 pendukung dengan KTP yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumsel. Syarat dukungan minimal 503.335 yang sebarannya lebih dari 50 persen dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel,” katanya.

Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Sumsel Diatas Rata-Rata Nasional

Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan ke KPU Sumsel dimulai pada 22 November 2017 sedangkan verifikasi sebelum penetapan pasangan dilakukan calon pada 12 Februari 2018
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung melalui partai politik sekitar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumatera Selatan.
“Karena jumlah kursi di DPRD Sumsel ada 75 kursi berarti sekitar 15 kursi DPRD baru bisa mencalonkan untuk maju dalam Pilgub Sumsel ,” katanya.
Sedangkan Komisioner KPU Sumsel, Liza Lizuarni mengatakan dalam Pilgub Sumsel 2018 pihaknya akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tes kesehatan.
Dimana menurutnya ketiga lembaga tersebut nantinya menunjuk rumah sakit mana untuk dilakukan tes kesehatan. KPU sendiri tidak menerima laporan tes kesehatan pembanding selain dari RS yang telah ditunjuk. “KPU Sumsel hanya menerima rekomendasi saja untuk penetapan paslon,” katanya.#osk

Baca Juga:  Tidak Ada Perubahan Rekomendasi Di Pilkada Sumsel

 

Komentar Anda
Loading...