Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Shabu Rp2,1 Miliar

17
Azizah Yani (25), gadis asal Provinsi Aceh dan shabu 93,79 gram diamankan dari tersangka Jamaludin (27), sopir bus Putra Pelangi. BP/MEWAN

 

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem saat gelar tersangka, Selasa (7/11), menerangkan, barang bukti  sebanyak 1kg dan disita dari tangan  Azizah Yani (25), gadis asal Provinsi Aceh dan shabu 93,79 gram diamankan dari tersangka Jamaludin (27), sopir bus Putra Pelangi.

“Keduanya di jaringan pengedar shabu yang berbeda,” jelas Kapolres.
Dia menerangkan, Azizah diringkus saat oprasi Zebra, Jumat (3/11), di Simpang Tugu Perkantoran Pemkab Banyuasin. “Kami dapat informasi kalau salah satu penumpang bus antar kota antar provinsi, membawa narkoba,” jelas Kapolres yang saat itu bertugas sebagai pimpinan operasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyetop bus ALS asal Medan tujuan Lampung dan menggeledah semua barang serta penumpang bus. “Ternyata di dalam tas penumpang Azizah yang duduk di kursi 23/24 ditemukan narkoba jenis shabu yang dikemas rapi dalam plastik produk herbal Cina,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, tas gendong warna coklat berisi sabu tersebut titipan temannya dari Medan, milik seseorang tak dikenalnya, untuk dibawa ke provinsi Lampung. “Tugas saya hanya mendampingi tas ini di dalam bus, setina di Lampung kata teman saya, akan ada yang ngambil, tapi saya tidak diberi tahu siapa orangnya,” kata tersangka.
Sebagai uang pangkal, tersangka mendapat upah Rp2 juta rupiah, untuk biaya transport dan makan di jalan. “Nanti bila kerja saya berhasil, saya dijanjikan uang yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Apesnya, belum selesai menjakankan tugas kriminalnya, tersangka berhasil diciduk petugas. “Sebenarnya saya tahu inu salah, tapi saya terpaksa lakukan demi membiayai orang tua yang saat ini diopname di rumah sakit,” tutur tersangka berusaha meyakinkan.
Namun niat baik yang dilakukannya dengan cara yang salah ini berakibat fatal. Jangankan membantu orang tua, gadis putih bertubuh semok ini malah menjadi beban psikologis keluarga. “Saya tidak menyangka bakal seperti ini, bakal masuk penjara,” katanya.
Sementara itu ditempat berlainan, Satuan Res Narkoba Banyuasin juga meringkus, Jamaludim (27) supir Bus Putra Pelangi. Dia masuk jebakan satuan letugas Reskrim Polres Banyuasin yang menyamar jadi pembeli di Jalan Soekarno Hatta kecamatan Alang Lebar Palembang. “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 93,79 gram,” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, untuk sementara  ini kedua tersangka diamankan di tahanan Polres Banyuasin, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal114 ayat 2 subsider 112 ayat dua undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.#mew
Azizah Yani, 25 tahun, Deda Panglima KM7 Bieren Aceh.

Ponsel uang Rp 500 ribu
Pasal 114  ayat 2 subaider 112 ayat dua uu 35 tahun 2009
Informasi masyarakat, saat oprasi zebra. Dipimpin kapolres.
Dapat informasi bahwa tsk membawa
Seat nomor 23 dan 24.
Riksa kembang.
Tsk lagi lp 2011
Warung dekat loket bis lp, sukarno hata alang lebir.
3/11
Jamaludin 27, supir putra pelangi.
Bb 2bpaket narkotuka sabu, 93, 79 Gram.
Rabu, polres banyuasm, undercoberbuy pesan barang, N dpo.
Sabtu, rencananya transaksi km14 depan rm palapa, karena curiga, cod berubah di jalan sekorno hata.
3-4 november tital, 1,93,79 gram,
Taksiran harga 2,1 M
6000 jiwa terselamatkan.
Baca Juga:  Miliki Shabu, Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap
Komentar Anda
Loading...