Kesal Dianggap Membangkang, Kepala Atasan Dibacok

60
Beni, pelaku pembacokan, diamankan di Mapolsek Lawang Kidul. BP/NURUL

Muaraenim, BP–Merasa kesal karena dianggap tidak menjalankan perintah, Beni membacok kepala atasan di tempatnya bekerja dengan parang.

Akibat kejadian tersebut korban Sayang Ati (40), selaku pengawas di PT Anugerah Alam Enim (AAE) sub kontraktor PTBA Tbk Tanjung Enim mengalami luka serius pada bagian kepala.

Sehingga korban yang merupakan warga Buluran Indah, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim harus mendapat perawatan di RS dr HM Rabain Muaraenim.

Baca Juga:  Malak Ditolak, Dua Preman Kampung Bacok Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban yang merupakan sub kontraktor cleaning service di PTBA Tanjung Enim yang mendapat kepercayaan sebagai pengawas.

Kemudian pada 4 November, korban memerintahkan pelaku untuk membersihkan sampah di areal perumahan. Namun pelaku menolak karena sebelumnya telah melaksanakan tugas menyapu jalan di komplek PTBA.

Karena perintahnya tak diikuti oleh pelaku, lantas korban melaporkan pelaku kepada atasannya. Sehingga pelaku dipanggil Direktur PT AAE dan disuruh membuat surat pernyataan.

Baca Juga:  Mabes Polri Cek Tes Penerimaan Polri  di Polda Sumsel

Merasa sakit hati dengan ulah korban membuat pelaku menyimpan dendam dan nekat membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah parang saat berada di Mess Town Site PTBA Tanjung Enim.

Atas kejadian tersebut Esmudison (47) selaku keluarga korban melapor ke Polsek Lawang Kidul dan dalam waktu 2×24 jam, aparat kepolisian membekuk pelaku dari rumahnya.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan.

Baca Juga:  Kawanan Begal Beraksi di Depan Kantor PLN Jakabaring

“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dan korban juga masih mendapat perawatan di rumah sakit,” katanya, Selasa (7/11).

AKP Yosef      menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. # nur

 

Komentar Anda
Loading...