Ibu dan Anak Berkomplot Ngutil di Mal

Palembang, BP–Bukannya melarang anaknya melakukan tindakan kejahatan, Yunani alias Yun (46), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang malah berkomplot dengan anaknya Lia Aprilia (26) untuk mencuri.
Keduanya tertangkap basah saat mengutil 32 helai kemeja lengan pendek di Matahari Internasional Plaza, Minggu (5/11) sekitar pukul 19.30.
Tersangka Yunani mengaku, dirinya dan anaknya sengaja datang ke pusat perbelanjaan tersebut dengan niat mengutil. Keduanya telah membawa kantong plastik untuk melakukan pencurian tersebut.
Saat masuk ke dalam Mall, keduanya langsung beraksi. Sang ibu mendekati seorang pramuniaga berpura-pura menanyakan harga baju sambil mengalihkan perhatiannya sementara sang anak beraksi memasukkan baju ke dalam kantong plastik yang telah dipersiapkannya tersebut.
“Saya pura-pura ngobrol sama SPG, anak saya masukin baju ke plastik. Susahnya kami pergi,” ujarnya saat gelar perkara, Selasa (7/11).
Namun aksi kedua tersangka tertangkap kamera CCTV. Saat hendak pergi keluar mall, sekuriti langsung mengamankan keduanya dan membawanya ke Polsek.
Tersangka Yunani mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang membeli obat untuk mengobati kakinya yang sakit.
“Baru kali inilah saya maling. Sehari-hari saya nyuci baju orang tapi upahnya kurang untuk beli obat makanya nekat maling,” ujarnya ibu delapan anak dan 10 cucu ini.
Sementara tersangka Lia diketahui pernah dipenjara atas kasus yang sama beberapa tahun lalu.
“Saya bantu-bantu ibu, kepepet mau beli obat uangnya tidak ada. Rencananya mau dijual Rp30-40 ribu satu bajunya,” kilah Lia.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat berujar, pihaknya menerima pelaku pencurian setelah diamankan oleh sekuriti mall.
“Idenya dari ibunya. Moduanya, satu orang mengalihkan perhatian SPG sementara yang satunya beraksi mencuri pakaian,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 32 helai pakaian serta satu kantong plastik hitam yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam tujuh tahun penjara. #idz