Perpu Ormas Jangan Mengerucut ke HTI

57

Jakarta, BP–Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan, Perpu Ormas yang disahkan DPR bukan untuk memberangus kelompok atau organisasi  kemasyarakatan tertentu. Perpu dikeluarkan  karena pemerintah menganggap ada ormas yang menolak  Pancasila sehingga menimbulkan  situasi politik di tanah air mulai tidak kondusif.

“Ormas itu tetap diperlukan, namun harus berjalan sesuai dengan semangat Demokrasi Pancasila karena  Indonesia menganut     Demokrasi Pancasila dan UUD 45. Jika sudah melenceng dari Pancasila dan UUD 45 pemerintah berhak menertibkan demi keselamatan negara,” ujar Refly di ruangan diskusi DPR, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Juga:  Finda Tunggu Keputusan Partai

Menurut Refly akhir-akhir ini banyak pengamat menggali sangat jauh tentang Pancasila dan dengan berbagai tafsir sehingga membingungkan. Mestinya  memahami Pancasila tidak perlu menggali terlalu jauh, cukup dengan Demokrasi Pancasila. “Kita negara demokrasi Pancasila. Artinya demokrasi harus dijalankan  berdasarkan lima sila dari Pancasila  dan UUD 45,” tutur Refly.

 Sebagai negara berdasarkan Demokrasi Pancasila kata  Refly,  Presiden Jokowi tidak mungkin menjadi pimpinan  otoriter, sebab  sistem demokrasi dan politik Indonesia tidak memungkinkan pemerintah melakukan  itu. “Jadi tidak mungkin Presiden otoriter dengan dikeluarkannya  Perpu Ormas itu,” kata Refly.

Baca Juga:  Terima Ketua Umum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

“Bila  masyarakat dan partai politik  terus mengkritisi pemerintahan silakan saja Namun perdebatan soal Perppu Ormas  jangan mengerucut ke HTI, tapi kepentingan bangsa lebih besar,” tuturnya.

Anggota MPR RI Ali Taher,  menjelaskan  Perppu Ormas yang disahkan DPR memiliki banyak kelemahan, karena  tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Soalnya  tidak ada unsur kegentingan  memaksa, tidak ada kekosongan hukum dan Ormas HTI tidak membahayakan atau mengancam negara.

Baca Juga:  Ketua MPR: Merawat Kebhinekaan Kunci Tetap Berdirinya NKRI

“Seharusnya cukup dengan merevisi UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas. Sehingga tak ada kesan negara memaksakan kehendak, dan negara harus hadir seperti  memberi peringatan dan pembinaan terhadap ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila,” ucap Taher.

Yang mesti direvisi lanjut Taher  adalah  pemerintah mesti melakukan proses hukum dalam pembubaran ormas, definisi tambahan tentang bertentangan dengan Pancasila dan hukuman yang diberikan terlalu berat. #duk

Komentar Anda
Loading...