Perpu Ormas Jangan Mengerucut ke HTI
![]()
Jakarta, BP–Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan, Perpu Ormas yang disahkan DPR bukan untuk memberangus kelompok atau organisasi kemasyarakatan tertentu. Perpu dikeluarkan karena pemerintah menganggap ada ormas yang menolak Pancasila sehingga menimbulkan situasi politik di tanah air mulai tidak kondusif.
“Ormas itu tetap diperlukan, namun harus berjalan sesuai dengan semangat Demokrasi Pancasila karena Indonesia menganut Demokrasi Pancasila dan UUD 45. Jika sudah melenceng dari Pancasila dan UUD 45 pemerintah berhak menertibkan demi keselamatan negara,” ujar Refly di ruangan diskusi DPR, Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Refly akhir-akhir ini banyak pengamat menggali sangat jauh tentang Pancasila dan dengan berbagai tafsir sehingga membingungkan. Mestinya memahami Pancasila tidak perlu menggali terlalu jauh, cukup dengan Demokrasi Pancasila. “Kita negara demokrasi Pancasila. Artinya demokrasi harus dijalankan berdasarkan lima sila dari Pancasila dan UUD 45,” tutur Refly.
Sebagai negara berdasarkan Demokrasi Pancasila kata Refly, Presiden Jokowi tidak mungkin menjadi pimpinan otoriter, sebab sistem demokrasi dan politik Indonesia tidak memungkinkan pemerintah melakukan itu. “Jadi tidak mungkin Presiden otoriter dengan dikeluarkannya Perpu Ormas itu,” kata Refly.
“Bila masyarakat dan partai politik terus mengkritisi pemerintahan silakan saja Namun perdebatan soal Perppu Ormas jangan mengerucut ke HTI, tapi kepentingan bangsa lebih besar,” tuturnya.
Anggota MPR RI Ali Taher, menjelaskan Perppu Ormas yang disahkan DPR memiliki banyak kelemahan, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Soalnya tidak ada unsur kegentingan memaksa, tidak ada kekosongan hukum dan Ormas HTI tidak membahayakan atau mengancam negara.
“Seharusnya cukup dengan merevisi UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas. Sehingga tak ada kesan negara memaksakan kehendak, dan negara harus hadir seperti memberi peringatan dan pembinaan terhadap ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila,” ucap Taher.
Yang mesti direvisi lanjut Taher adalah pemerintah mesti melakukan proses hukum dalam pembubaran ormas, definisi tambahan tentang bertentangan dengan Pancasila dan hukuman yang diberikan terlalu berat. #duk