DPRD Sumsel Setujui AKL Pemprov Sumsel Diserahkan Ke Kemenkes RI

11

BP/DUDY OSKANDAR
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyetujui usulan pelepasan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yaitu Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Pemprov Sumsel kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam rapat paripurna DPRD Sumsel , Senin (6/11) diruang rapat paripurna DPRD Sumsel

Palembang, BP

DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyetujui, usulan pelepasan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yaitu Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Pemprov Sumsel kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam rapat paripurna DPRD Sumsel , Senin (6/11) diruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Turut hadir Sekda Sumsel H Nasrun Umar dan jajaran Pemprov Sumsel.
Juru Bicara Komisi I DPRD Sumsel Aslam Mahrom mengatakan, pelepasan aset Pemprov Sumsel yang akan dimanfaatkan Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Pemprov Sumsel oleh Kementrian Kesehatan RI adalah amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah karena pengelolaan pendidikan tinggi adalah wewenang pemerintah pusat.
Kementrian Kesehatan RI meminta pelepasan aset itu secara clear and clean.
Kementrian Kesehatan RI menjamin ketersediaan pengalokasian anggaran untuk operasional pasca merger AKL Pemprov Sumsel Kementrian Kesehatan RI tahun anggaran 2018.
“ BPKP RI pelepasan aset Pemprov Sumsel kepada Kementrian Kesehatan RI sebaiknya dilakukan dengan persetujuan DPRD Sumsel sebagai penguatan dan tertib administrasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, penyerahan dilakukan tanggal 10 November 2017 bila sampai tanggal tersebut tidak dapat menyetujui kesepakatan yang dimaksud maka proses alih kelola AKL Pemprov Sumsel ke Kementrian Kesehatan RI tidak dapat di proses lebih lanjut.
“Setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap permohonan pelepasan aset milik Pemprov Sumsel yaitu AKL pemprov Sumsel ke Kementrian Kesehatan RI , maka Komisi I DPRD Sumsel dapat menyetujui pelepasan aset milik Pemprov Sumsel yaitu AKL Pemprov Sumsel kepada Kementrian Kesehatan RI ,” katanya.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan, persetujuan pelepasan aset tersebut yaitu AKL Pemprov Sumsel kepada Kementrian Kesehatan RI dapat disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Sumsel dan telah dituangkan dalam keputusan DPRD Sumsel yang ditandatangani oleh pimpinan rapat paripurna DPRD Sumsel.#osk

Komentar Anda
Loading...