Pencuri Motor Ditembus Dua Butir Timah Panas

51
Rizal Effendi, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diamankan di Polres Lubuklinggau, Minggu (5/11).BP/FRANS

Lubuklinggau, BP–Mencoba melawan dengan mencabut pistol rakitan dari balik pinggang saat akan disergap membuat Rizal Effendi alias Ijal (22) dihadiahi dua butir timah panas di kedua kakinya.

Spesialis pencurian sepeda motor ini dibekuk anggota Unit Pidum, Satreskrim Polres Lubuklinggau saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kamis (2/11).

Berdasarkan catatan petugas, tersangka bersama lima rekannya yakni Feri, Ferdi, Ardi, Doyok dan Bobi (DPO), sedikitnya telah terlibat 29 kali melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga:  Sambangi Pengadilan Tinggi Palembang, Kakanwil Kemenkum Sumsel Bahas Kolaborasi Bidang Hukum

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, salah satu aksi yang pernah dilakukan tersangka yang mencuri sepeda motor Yamaha V Ixion BG 5585 IN milik korban Hafizul Kalam (24) warga Jalan Bahari, Kelurahan Muaraenim.

Kendaraan itu dicuri kawanan pelaku dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T ketika korban berkunjung ke rumah temannya di Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada 17 Maret lalu.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor di Amankan

“Ketika keberadaannya diketahui langsung dilakukan penyergapan, namun pelaku sempat berusaha melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” kata AKP Ali, Minggu (5/11).

Dirinya menjelaskan, bersama tersangka juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2511 HV, satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi, satu buah kunci liter T dengan anak kunci sebanyak empat buah dan sebilah pisau.

Baca Juga:  Residivis Pencuri CBR Ditangkap

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan anggota di lapangan juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ali menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. # kur

 

Komentar Anda
Loading...