Penjual Pistol Rakitan Ditembak

43
Tersangka Dori Elmi dan barang bukti senjata api rakitan (senpira) diamankan di Mapolres OKI, Kamis (2/11).

Kayuagung, BP–Jajaran Unit Pidum Polres OKI menangkap pelaku penjual senjata api rakitan (senpira) bernama Dori Elmi alias Ikan (31) warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Kamis (2/11).

Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat pucuk senpira jenis pistol, 21 amunisi keliber 5,56 milimeter, senjata tajam dan sisa shabu.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera Ditangkap

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa selain sebagai penjual senpira, tersangka juga diketahui kerap mengedarkan shabu.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kasat Reskrim AKP Haris Munandar mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Saat digrebek tersangka sedang mengisap shabu sembari menyusun senjata api rakita dan amunisi nya di ruang tamu rumah tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Spesialis Bobol Minimarket Ditembak Timah Panas

Namun saat disergap, tersangka berusaha melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” tandasnya.

Sementara itu tersangka Dori mengaku hanya menjual senjata api rakitan tersebut. “(senpira-red) Itu punya K (DPO) aku ini cuma menjualkan,” ujarnya. #ros

 

Komentar Anda
Loading...