Kakek Empat Cucu Tusuk Istri Ketiga

26
Tersangka Nasarudin (65) digiring ke sel tahanan Polsek Panukal Abab. BP/HABIBIE

PALI, BP–Kesal karena terus didesak mengadakan acara pernikahan anaknya, Nasarudin (65) tusuk lengan kanan istri ketiganya, Kenangan (53) hingga harus dirawat di Rumah Sakit.

Akibat perbuatan tersebut, kakek empat cucu yang tinggal di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ini ditangkap aparat Polsek Panukal Abab.

Ketika diamankan, Nasarudin mengaku kejadian berdarah yang nyaris merenggut nyawa istri ketiganya itu berawal saat dirinya pulang dari kebun.

Baru saja sampai di rumah, sang istri mendesak pelaku untuk segera membuat acara pernikahan anaknya yang sudah lama melangsungkan lamaran.

Baca Juga:  Tanpa Didampingi Heri Amalindo, Soemarjono Serahkan Berkas Pendaftaran Pencalonan

“Aku khilaf, karena istri aku mendesak segera menikah kan anaknya, padahal aku masih capek baru pulang kerja,” ujarnya saat diamankan di Mapolsek Panukal Abab, Rabu (1/11).

Tak hanya itu, menurut Nasarudin, istri juga tidak tahu kalau keadaan ekonomi keluarganya sedang sulit. “Karena kesal, aku jadi gelap mata dan melihat pisau dapur lalu aku tusukan ke istri saya yang masih mengomel,” tuturnya.

Baca Juga:  Wisata DGI Grup Kota Palembang Siap Berangkatkan 312 Jemaah Umrah

Diceritakan Nasarudin, setelah melihat darah keluar dari luka istri, ia sadar dan langsung meminta tetangga membawa istrinya ke rumah sakit dan sekaligus mengantarkan dirinya ke Mapolsek Penukal Abab.

“Aku betu-betul menyesal dan minta maaf kepada istri aku, karena saat itu aku sedang khilaf,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Denni NS membenarkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan setelah kejadian, Minggu (22/10) lalu.

Baca Juga:  Parpol PALI Masih Berharap Heri Gaet Putra Daerah

“Kasus ini sedang ditangani dan untuk saat ini pelakunya diamankan serta masih menjalani pemeriksaan. Untuk sementara motifnya karena emosi,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Denni menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Ini bukan termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebab antara korban dan pelaku tidak memiliki surat nikah, meski dari pengakuan pelaku, korban adalah istri ketiganya,” tambahnya. #hab

Komentar Anda
Loading...