Ini Dia… Tarif Atas-Bawah Taksi ‘Online’

Palembang, BP — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dalam peraturan Permenhub tersebut, salah satunya juga membuat kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Dimana untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, memiliki tarif batas atas Rp6.000 per kilometer dan batas bawah Rp3.000 per kilometer.
Sedangkan untuk wilayah II yang meliputi wilayah diluar dari wilayah I juga telah diterapkan tarif batas atas Rp6.500 per kilometer dan batas bawah Rp3.700 per kilometer.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengungkapkan, penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut telah terlebih dulu dipelajari sebelum diterapkan Pemerintah. Tak lain, penetapan ini untuk meminimalisir monopoli dalam tarif angkutan umum.
“Tarif bawah itu tidak sembarangan, itu kita hitung. Dari sewa pembiayaan, jadi memang sudah kita pelajari sebelumnya,” ungkap Menhub Budi saat berkunjung, di Kota Palembang, Sabtu (28/10).
Masih dikatakan Menhub Budi, dengan telah ditetapkannya Permen yang baru ini diharapkan agar setiap kelompok dapat mematuhi kebijakan yang sudah ditentukan. Sehingga kedepan tidak terjadi gesekan antar kelompok.
“Ya, caranya saling memberi dan menerima. Taksi online bisa kolaborasi dengan taksi konvensional yang sudah beroperasi terlebih dulu,” jelas dia.
Ia juga menambahkan, jika penerapan transportasi online merupakan kelompok baru yang masuk ke Indonesia. Meski demikian, taksi online telah memberikan jasa kepada masyarakat, sehingga patut untuk dipertahankan.
“Transportasi online ini sudah berjasa. Sehingga Pemerintah menyepakati dengan membuat Permen, attinya kita tetap memberi online ruang untuk tetap eksis,” pungkasnya. #rio
Wilayah I Meliputi Sumatera, Jawa dan Bali :
- Tarif Batas Atas Rp6.000/Kilometer
- Tarif Batas Bawah Rp3.000/Kilometer
Wilayah II Diluar Wilayah I :
- Tarif Batas Atas Rp6.500/Kilometer
- Tarif Batas Bawah Rp3.700/Kilometer
Baca: Taksi Online di Sumsel Terapkan Tarif Atas dan Tarif Bawah