Rapat Paripurna DPRD Sumsel Di Warnai Hujan Intrupsi

Palembang, BP
Rapat Paripurna XXXIV Lanjutan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus II DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (27/10) di buka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M Giri Ramanda N. Kiemas di warnai hujan intrupsi dari sejumlah anggota DPRD Sumsel.
Hal ini berawal ketika Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M Giri Ramandha N. Kiemas akan menandatangi persetujuan Rancangan Peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas perda No 10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarnadwipa menjadi perseroan terbatas Swarnadwipa Sumsel Gemilang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama Gubernur Sumsel H Alex Noerdin namun yang memandu penandatangan bukan wakil Ketua DPRD Sumsel namun diserahkan kepada pemandu acara.
Sedangkan tiga wakil Ketua DPRD Sumsel yaitu H Chairul S Matdiah SH , M Yansuri dan H Nopran Marjani tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Hal ini membuat para wakil rakyat protes dan diwarnai hujan intrupsi kepada HM Giri Ramandha N Kiemas.
“Saya melihat ada keanehan dalam rapat paripurna hari ini, pimpinan cuma hadir satu orang, padahal pada saat penandatanganan tidak boleh tidak ada pimpinan untuk memandu jalannya rapat ini, oleh katrena itu kami mengharapkan tolong hadirkan pimpinan-pimpinan yang lain untuk memimpin dan memandu pada saat penandatanganan keputusan ini,” kata Budiarto Marsul dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumsel.
Menurutnya MC bukan pimpinan sidang, karena itu dia meminta agar pimpinan DPRD Sumsel yang lain di hubungi.
Hal senada dikemukakan Didi Epriyadi dari Fraksi Nasdem DPRD Sumsel mengemukakan, hal serupa.
“Mengingat rapat paripurna ini adalah rapat paling tinggi dalam mengambil keputusan, karena dalam keadaan sekarang pimpinan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD langsung saya sependapat dikemukakan pak Budi tadi, tidak mungkin , palu persidangan ini diserahkan ke MC itu jelas melanggar dan bertentangan dengan tata tertib yang sudah kita buat,, mungkin saya menyarankan pimpinan agar rapat paripurna ini kita pending atau di skor berdasarkan kesepakatan kita semua ,” katanya.
Sedangkan Elianuddin HB dari Fraksi Nasdem DPRD Sumsel memiliki pemikiran berbeda, karena rapat paripurna dipimpinan ketua DPRD Sumsel maka menurutnya rapat paripurna tetap bisa di lanjutkan.
“MC bukan memimpin, dia hanya lalu lintas daripada proses ini , dengan demikian tidak ada masalah , tidak harus duduk di atas situ, tidak ada ketentuan seperti itu,dengan demikian bisa di laksanakan proses ini dengan catatan ketua Pimpinan adalah pak Giri Ramandha , tidak ada masalah, lain keempat-empatnya tidak ada,” katanya.
Sedangkan Joncik Muhammad dari Fraksi PAN DPRD Sumsel sependapat dikemukakan Elianuddin.
“Tidak ada persoalan karena substansinya tidak bertentangan dengan tatib,” katanya.
Sedangkan Meriadi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel mengusulkan, saat pimpinan sidang melakukan penandatanganan untuk memimpin proses penandatanganan maka di sarankan pimpinan rapat diserahkan ke Ketua Komisi I , kalau ketua Komisi I tidak hadir bisa diserahkan ke Ketua Komisi II sampai kelima .
Herpanto dari Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel sependapat dengan pendapat Joncik Muhammad, “Kita tidak menyerahkan pimpinan ke MC, hanya acara ini dilanjutkan sebagaimana sudah diatur dalam draf acara hari ini hanya membacakan , kecuali tidak ada pimpinan atau Ketua DPRD sama sekali, ini tidak bisa , kini tidak melanggar tatib dan kita harapkan acara bisa dilanjutan,” katanya.
Hal senada dikemukakan Agus Sutikno dari Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel menilai kejadian ini mestinya tidak perlu terjadi .
“Kedepan manakala memasuki paripurna mengambil keputusan setidaknya ada sekurangnya ada dua pimpinan yang hadir , penandatangan itu bukan bagian pengambilan keputusan , sudah diketuk setuju tapi prosesinya ditandatangani depan paripurna dewan terhormat, kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi, saya setuju dengan teman-temannya pemandunya diserahkan ke MC tapi tidak dengan penyerahan palu sidang ,” katanya.
Sedangkan Fahlevi Maizano dari Fraksi PDIP DPRD Sumsel sepakat dengan yang lain bahwa penyerahan palu bukan untuk memimpin tapi memandu penandatanganan saja.
Giri mengatakan, kalau kondisinya ada dirinya sendiri maka rapat tetap di teruskan dengan menggunakan MC sebagai pemandu acara dan menjadi catatan bagi dirinya sebagai pimpinan DPRD Sumsel terhadap pimpinan DPRD Sumsel yang lain untuk dikemudian hari agar bisa disiplin untuk menghadiri rapat-rapat paripurna.
“Catatan dan kritik anggota dewan kita terima , untuk kedepan mengajak pimpinman lain untuk ikut hadir dan bertanggungjawab untuk menjalankan roda pemberintahahn di DPRD Sumsel ini, bukan paripurna tapi pada rapat-rapat yang lain,” katanya.
Akhirnya acara penandatangan tetap dilanjutkan antara Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin. #osk