Pembunuh Pacar Sendiri Dihukum Mati

95
Terdakwa Suryanto dikawal petugas ke sel tahanan, Rabu (25/10).

Palembang, BP–Kasus pembunuhan terhadap pacar sendiri yang menggegerkan Palembang pada Maret lalu, memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Suryanto alias Kempol (25).

Dalam persidangan, Rabu (25/10), terdakwa pelaku dikenakan hukuman paling berat setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sonia Priska Partiwi (19), yang merupakan pacarnya sendiri.

Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin juga berpendapat, hukuman itu dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai lebih sadis dari mutilasi. Sebab sebelum membunuh korban, terdakwa juga sudah beberapa kali mengancam akan menghabisi nyawa mahasiswi Universitas Bina Darma tersebut.

Baca Juga:  Anggota MPR Hetifah: Kaum Ibu Harus Laksanakan Empat Pilar

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, setelah melakukan rapat dan musyawarah serta mempelajari semua keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Semua unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi. Maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tandasnya.

Bila tak sependapat dengan putusan tersebut, Kamaluddin melanjutkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Pasca Terbakarnya Gedung Riset Center, PPA Polrestabes Palembang Fasilitasi Mediasi Pihak Kampus dan Orangtua Anak

Mendapat vonis mati dari majelis hakim terdakwa yang terus menundukkan kepala selama persidangan melalui penasihat hukumnya masih memilih pikir-pikir.

Usai menjalani persidangan, terdakwa langsung dikawal ketat aparat kepolisian bersama tim pengawalan Kejaksaan Negeri Palembang kembali ke sel tahanan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Purnama Sofyan dengan hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan dari surat dakwaan jaksa disebutkan aksi keji tersebut dilakukan pria yang mengaku mahasiswa semester 10 Jurusan Teknik Elektro salah satu PTS di Palembang ini, pada 24 April lalu.

Baca Juga:  Saling Ejek, 2 Kelurahan Bentrok

Perbuatan yang dilatarbelakangi emosi karena ajakan menikah dari Suyanto ditolak keluarga korban. Kemudian terdakwa menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau.

Dari pemeriksaan tim dokter Forensik RS Bhayangkara Palembang ditemukan luka tusuk di dada bawah kiri sebanyak dua liang dan satu di perut sebelah kiri serta robek di lengan tangan sebelah kiri.

Bahkan saat persidangan keterangan saksi juga menyebut, korban meregang nyawa dan merintih kesakitan saat berada di pangkuan ibunya yang datang ke rumah terdakwa untuk menjemput korban. # ris

 

 

 

Komentar Anda
Loading...