Tujuh Isu Krusial RUU Pelindungan Pekerja Migran

16
Saleh Partaonan Daulay

Jakarta,BP–Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan ada tujuh isu krusial dalam RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang akan  disetujui DPR RI menjadi undang-undang.

“Perbedaan undang-undang yang direvisi ini dengan undang-undang sebelumnya adalah adanya tujuh isu krusial,” kata Saleh Partaonan Daulay di ruangan diskusi DPR Jakarta, Selasa (24/10) dalam acara diskusi bertajuk  Implementasi UU Pelindungan TKI.

Menurut Saleh, penggunaan nama Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  sudah tepat menurut ahli bahasa, sesuai dengan   ejaan yang benar. Ketujuh isu krusial tersebut meliputi bentuk kelembagaan yang selama ini ada dua lembaga negara  secara khusus mengatur bagaimana penyelenggaraan pelindungan dan penempatan pekerja migran di luar negeri yaitu  Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).“Pada revisi UU ini, dibedakan fungsi dan tugas kedua lembaga tersebut, sehingga tidak tumpang tindih,” kata Saleh.

Baca Juga:  Ketua DPR RI: Pers Nasional Untuk Melawan Hoax

Revisi UU PPMI ini kata Saleh, mengatur Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator serta BNP2TKI sebagai operator. Kemudian engamanahkan peran dan tanggung jawab lebih besar kepada Pemerintah daripada swasta.

Dikatakan, peran Pemerintah Daerah, mulai dari desa, kecamatan,  kabupaten, hingga provinsi,  akan ditingkatkan pada seleksi hingga pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Pemerintah Daerah harus  bertanggung jawab mendata secara tepat dan memonitor warga  yang menjadi pekerja migran di luar negeri.

Baca Juga:  Ketua DPR RI: Orang Indonesia Suka yang Natural

Dia menambahkan, revisi UU PPMI juga  mengamanahkan pembentukan Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) yang akan menjadi pusat pelayanan dari seluruh TKI atau pekerja migran. LTSA memiliki otoritas  menyetujui atau menolak pengiriman pekerja migran ke luar negeri.

“Pengiriman pekerja migran harus sepengetahuan dan tercatat di LPSA,” katanya seraya menambahkan,  UU PPMI  mengatur soal pelatihan vokasional dan pemberdayaan Balai Latihan Kerja (BLK).

Perusahan penempatan pekerja migran Indonesia sambungnya,  harus berkoordinasi dan meminta izin kepada LPSA untuk mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.LPSA akan menilai dan merekomendasi apakah pekerja migran tersebut memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri.

Baca Juga:  Kasus Papua Bisa Diselesaikan Dengan Pendekatan Budaya

Saleh menambahkan, jaminan soal pekerja migrant akan diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan pekerja migran Indonesia tidak lagi dibebankan kepada pekerjanya, tapi dibebankan kepada calon pemberi kerja.

Aktivis Migrant Care Siti Badriyah mengapresiasi kemajuan yang telah ditunjukan Komisi IX DPR RI Panja RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia luar negeri yang akan disahkan menjadi UU Rabu (25/10).

“Soalnya  lima tahun periode anggota DPR sebelumnya  RUU Pelindungan Pekerja Migran ini  tidak mengalami kemajuan. Insya allah periode lima tahun DPR ini UU Pelindungan Pekerja migrant terwujud,” paparnya. #duk

Komentar Anda
Loading...