DPD RI Akan Bentuk Forum Komunikasi BK Parlemen
Jakarta, BP–Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan bentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen dan menyiapkan program strategis untuk penguatan lembaga DPD RI.
“Proses pengaduan yang diajukan kepada Badan Kehormatan perlu tata beracara agar tertata dengan baik, mulai dari proses pengaduan masuk, proses administrasi sampai proses pembahasan di BK. Tata beracara BK diperlukan untuk mengambil sikap suatu kasus dan memerlukan pendekatan berbeda,” ujar Ketua BK DPD RI Mervin di ruang rapat BK DPD, Jakarta, Jumat (20/10).
Mervin yang didampingi Wakil Ketua BK Hendry Zainudin dan Leonardy menambahkan, BK akan membuat suatu forum Komunikasi Badan Kehormatan untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua badan kehormatan di daerah kabupaten atau kota untuk berkonsultasi ke BK DPD RI.
“Nanti BK DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD RI. Saat ini Kode etik dan tata beracara perlu ada perubahan di DPD, kami sedang membuat yang baru untuk menyempurnakan yang sudah lama,” tutur Mervin.
Menurut Mervin, penggantian peraturan tata beracara BK DPD RI akan mengakomodir perkembangan kasus dan penanganan yang selama ini dilakukan BK DPD RI. Penggantian Tata Beracara BK DPD RI akan memuat hal substansi mengenai komisi etik dari internal anggota DPD RI, proses rehabilitasi nama baik anggota, final dan mengikatnya produk hukum BK DPD RI, serta memperjelas produk hukum BK DPD RI apakah putusan atau keputusan.
Ditambahkan, penyempurnaan peraturan DPD RI tentang Tata Tertib dan Kode etik yang akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, pembentukan Forum Konsultasi Badan Kehormatan menjadi wadah bagi Badan Kehormatan Dewan seluruh Indonesia guna menyatukan visi dan misi mengemban tugas, menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga. #duk