Sekjen DPD Tidak Mau Disebutkan Khilaf Menarik Undangan

Jakarta, BP–Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek tetap menolak disebutkan salah atau khilaf mencabut undangan dari anggota DPD RI GKR Hemas untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD RI dengan DPR RI pada Jumat (16/8).
“Tidak salah dan bukan khilaf. Pencabutan itu dilakukan setelah kesekjenan DPD RI menyisir 3.100 undangan yang dikirim secara gelondongan kepada anggota MPR/DPD RI. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh BK DPD RI, sehingga tak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD/MPR RI,” ujar Moenek di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (21/8) saat menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Moenek, langkah DPD RI itu dilakukan sesuai dengan aturan, fakta, dan akurasi fakta-fakta tersebut. GKR Hemas telah diberhentikanan dari jabatan Wakil Ketua DPD namun belum ada Keppres. ”Pengajuan pemberhentian itu sudah dilayangkam sejal lama dan aturannya selama 14 hari belum ditandatangani yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPD RI,” tegas Moenek.
Karena itu kata Moenek, GKR RI tetap mendapat gaji pokok sebagai anggota, namun tidak menerima uang tunjangan dari berbagai kegiatan dan sidang-sidang DPD RI. “Kalau gaji pokok diterima, tapi tunjangan tidak, karean beliau tidak mengikuti kegiatan,” ujarnya.
Undangan Sidang tahunan MPR RI sebanyak 3.100 undangan, dibagikan pada 9 Agsutus, dan penyisiran akhir pada 15 Agustus. “Dalam penyisiran terakhir terdapat nama GKR Hemas dan kemudian dicabut. Jadi, tak benar kalau Kesekjenan DPD RI kecolongan, karena prosedurnya begitu,” jelas Moenek.
Dengan demikian pencabutan undangan tersebut sebagai koreksi administratif, profesional, dan taat aturan. “Jadi, pencabutan itu karena Sekjen DPD RI patuh dan taat pada aturan,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, pencabutan undangan tersebut mendapat reaksi keras dari sejumlah aktivis perempuan dan palkar hukum tata negara. “Pencabutan undangan secara sepihak tersebut menunjukan kinerja kesekjenan DPD tidak profesional. GKR Hemas masih sah anggota DPD RI, meski Badan Kehormatan (BK) DPD telah memberhentikannya. Sebab, belum ada Kepres pemberhentian sehingga GKR Hemas berhak mendapat undangan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri. #duk