Hotel Ibis Kurang Lahan Parkir

Suasana rapat membahas IMB Hotel Ibis Di DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu
Palembang, BP
Hari ini, Senin (16/10) nasib Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Hotel Ibis ber Nomor:640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tertanggal 24 November 2016 atas nama Gunawati Pandarmi O/PT Indo Citra Mulia anak perusahaan Thamrin Group berada diujung tanduk.
Pasalnya, 5 Organisasi Perangkat Daerah bersama Komisi I DPRD Kota Palembang akan menentukan revisi IMB dilanjutkan atau dicabut.
Sementara itu rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas, (Amdalalin) masih terhambat karena persoalan lahan parkir yang masih kurang.
Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Palembang, Zulkifli mengungkapkan, dari 162 kamar yang disiapkan semestinya ada space lahan yang dapat mengakomodir 86 kendaraan roda empat.
Nyatanya, Thamrin Group hanya memiliki lokasi yang dapat menampung 56 kendaraan roda empat berarti masih kekurangan lahan untuk menampung 30 kendaraan roda empat.
Kondisi ini tentu menjadi kendala dikeluarkannya rekomendasi Amdalalin. Mengingat aturanya harus diterapkan tetapi ada solusi yang mana jika berkenan lokasi meeting room tidak boleh dipakai sebelum kekurangan lahan parkir diselesaikan.
Selain itu, Thamrin Group harus membuat surat pernyataan tertulis yang diketahui Notaris akan kesanggupannya mencari lahan dan mentaati kesepakatan untuk tidak memakai lokasi meeting room.
“Kita juga minta gambar kontruksi harus disyahkan secara resmi oleh dinas terkait, baru rekomendasi Amdalalin kita proses”, kata Zulkifli, Minggu, (15/10).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Rekomendasi Dinas Perhubungan tertanggal 24 Agustus 2017 Nomor : 551.21/1075/DISHUB/2017 tertuju kepada Direktur PT Indo Citra Mulia.
Ada beberapa masukan yang diberikan pada poin (2). Jenis bangunan permanen bertingkat 10 terdiri dari 11 lantai dan 2 lantai basement. Poin (3). Hotel Ibis Palembang kelas bintang 3 memiliki 162 kamar dari lantai 3-8, meeting room 3 unit dilantai 2. Poin (5). Lahan parkir yang tersedia; 40 SRP R4 dilahan parker pelataran hotel, 25 SRP R4 dan 25 SRP R2 di Basement 1, 26 SRP R4 di Basement 2 total 91 SRP R4 dan 25 SRP R2. Poin (6).
Hasil perhitungan konsultan lahan parkir yang dibutuhkan sebanyak 86 SRP R4 dan 25 SRP R2. Dengan ini Hotel Ibis bisa memenuhi persyaratan kebutuhan lahan parkir.
Untuk diketahui.Persoalan Pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group terlatak pada exs Bioskop Sanggar Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I mulai mencuat sejak Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan sidak ke lapangan sekira bulan April 2017 lalu, ternyata banyak ditemukan berbagai pelanggaran tekhnis IMB.

Suasana rapat membahas IMB Hotel Ibis Di DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu
Diantaranya pemasangan ground anchor yang menyebabkan lahan dilokasi PT SBA longsor hingga puluhan meter dan rusaknya fasilitas umum serta adanya penurunan tanah pada rumah warga dan Pos Polisi Sanggar. Kemudian, persoalan Tower Crane yang tak berijin. Ada perbedaan luas lahan pada rekomendasi Amdalalin Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan luas lahan pada IMB yang dikeluarkan Dinas PM-PTSP. Temuan itu, dilakukan langkah mediasi, sayangnya, pihak Thamrin Group kala itu tidak menghadirinya.
Tanggal 18 Juli 2017 DPRD Kota Palembang resmi mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor :170/462/DPRD/2017.
Rekomendasi ini langsung disikapi, Sekretaris Daerah Kota Palembang, H. Harobin Mustofa dengan meninjau lokasi pembangunan pada Selasa, (19/7) dan sangat menyayangkan banyaknya kerusakan lingkungan akibat pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group.
Selanjutnya. Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Kota Palembang melakukan rapat dan tanggal 15 Agustus 2017 Aktivitas dan hasilnya pembangunan Hotel Ibis tersebut distop sementara selama 7 hari.#osk