Dua Kali Sukri Cabuli Anak di Bawah Umur

14
Sukri diamankan di Polsek Sukarame.

Palembang, BP–Sudah dua puluh tahun menduda, membuat Sukri (50) warga Komplek Pulogadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang menyalurkan birahinya kepada N (8), bocah yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksinya tersebut diketahui aparat Polsek Sukarame setelah orangtua korban melaporkannya.

Tersangka Sukri mengaku, perbuatan cabulnya tersebut dilakukan pada Minggu (24/9) silam. Mengetahui orangtua N tidak ada di rumah, dirinya masuk ke rumah korban lalu melihat N sedang tertidur di dalam rumah.

Baca Juga:  Lakukan Seks Menyimpang, Oknum Dosen Diciduk Tim Hunter

Tanpa pikir panjang, dirinya membuka celana korban lalu dirinya mencabuli korban.

“Khilaf saya pak karena sudah menduda sekitar 20 tahun,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini saat gelar perkara Kamis, (11/10).

Ia mengatakan, pencabulan sendiri dilakukan dengan cara meraba-raba beberapa bagian tubuh hingga kelamin korban.

Sukri juga mengaku, perbuatan pencabulan ini sendiri sudah dua kali dilakukan. Yang pertama kali dilakukannya pada 1994 silam di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korbannya tak lain merupakan keponakannya sendiri yang berumur 13 tahun.

Baca Juga:  Apotek K-24 di Palembang Dirampok,  Polisi Kejar Pelaku

“Karena itu saya dipenjara setahun enam bulan. Lalu saya pindah, karena khilaf kali ini saya ulangi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pencabulan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Ia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka dengan memegangi daerah intim korban. Sehingga saat korban melihat tersangka ini langsung menangis.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa

“Pelaku ini sendiri ini kali keduanya terjerat kasus pencabulan. Dari pemeriksaan sementara tak ada persetubuhan, hanya dipegang-pegang,” ujarnya. #idz

Komentar Anda
Loading...