Polisi Tangkap Ayah Gauli Anak Kandung

44
Tersangka saat diamankan di Polsek Gunung Megang.

Muaraenim, BP–Hampir di tiap tempat ada pemberitaan ayah menggauli anak kandung. Di wilayah hukum Polres Kabupaten Muaraenim dalam dua bulan terakhir sudah dua kali aparat hukum Polres Muaraenim menangkap laki-laki  yang menggauli anak sendiri.

Sebelum menangkap Sukron bin Saidinan Ali (37), warga Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, pada September lalu Polsek Lawang Kidul juga menangkap seorang ayah yang juga dengan teganya menggauli anak kandung sendiri.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat

Penangkapan Sukron bin Saidina Ali ini pada Rabu pukul 11.00 WIB (11/10) di desa Hidup Baru kecamatan benakat Kabupaten Mu8araenim,tersangka ditangkap karena menggauli anak kandungnya, Bunga (16), di rumahnya pada April lalu.

Penangkapan terhadap Saidina berdasarkan P / B / 20    / V / 2017 /  Reskrim. Sek gunung Megang tanggal 29 Mei 2017. Tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai  pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) UU. RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Perseteruan Antara Warga dan Oknum TNI di Palembang Berujung Damai di Kantor Lurah 35 Ilir

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana  dengan melakukan tipu muslihat  dan serangkaian kebohongan agar anaknya mau berhubungan dengannya.

Menurut Kapolsek Gunung megang AKP Iwan Gunawan, perbuatan Sukron berlangsung di dalam  rumah korban, Dusun III, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, Senin, 30 April 2017.#nur

Komentar Anda
Loading...