Pemkot Stop Pembongkaran Cinde

49
Salah satu sudut Pasar Cinde pada tepi atap cendawan.

Palembang, BP — Pemerintah Kota Palembang menghentikan pembongkaran Pasar Cinde yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan surat keputusan walikota yang dikeluarkan 4 Oktober 2017, Nomor 511.2/001744/VI tentang Penghentian Pembongkaran Pasar Cinde.

Surat yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesehateraan Rakyat Kota Palembang, Sulaiman Amin, menyatakan bahwa berdasarkan keputusan Walikota Palembang Nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde Sebagai Bangunan Cagar Budaya, maka dinyatakan bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan cagar budaya.

Baca Juga:  Gubernur Alex Minta Pasar Cinde Rapi Saat Asian Games

Surat tersebut ditujukan kepada CV Bayu Pratama. Atas surat tersebut, pemkot Palembang meminta CV Bayu Pratama untuk menghentikan kegiatan pembongkaran Pasar Cinde sampai dengan dikeluarkannya hasil rekomendasi dari Tim Kajian Pelesatrian Pasar Cinde.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, Asnawi P Ratu mengatakan, saat ini pihaknya sudah menghentikan pembongkaran Pasar Cinde setelah menerima surat dari walikota tersebut.

Baca Juga:  APBD Perubahan Sumsel 2025 Naik Rp1 Triliun

“Pembongkarannya itu oleh CV Bayu Pratama, setelah dapat surat pembongkaran kita hentikan. Akan dilanjutkan jika ada surat dari walikota untuk melanjutkan,” katanya. #pit

Komentar Anda
Loading...