Pemkot Palembang Sidak Apotek Pasar 16 Ilir

Palembang, BP — Peredaran pil PCC yang sudah ditemukan di beberapa kota di Indonesia cukup meresahkan hingga ke Palembang. Kekhawatiran pemerintah dilakukan dengan menyidak beberapa apotek salah satunya yang di kawasan Pasar 16 Ilir, Rabu (27/9).
Kepala Bidang Sunbet Data Manusia (DDM) Dinkes Palembang, Sri Yulianingsih MKes mengatakan,semua apotek dan toko obat yang berjualan di kawasan Pasar 16 Ilir tersebut semuanya sudah berizin terbukti dari surat izin yang diperlihatkan langsung kepada Wawako Palembang. Termasuk pil PCC tidak ditemukan.
Dari beberapa toko dan apotek obat yang ada di Kawasan Pasar 16 Ilir tidak ditemukan penjualan obat dengan kandungan tiga bahan ini, yakni Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol atau PCC. Meski demikian, diharapkan masyarakat tetap waspada. Ia mengatakan, biasanya yang menggunakan obat terlarang itu di tempat obat racik ilegal dan hingga saat ini belum ditemukan yang melakukan hal tersebut.
“PCC ini sudah diracik menjadi satu yang terdiri dari tiga bahan tadi,” katanya.
Ketiga obat tersebut memiliki kandungan tersendiri. Seperti Pacaracetamol termasuk ke dalam jenis obat penghilang rasa sakit yang dijual bebas. Tablet paracetamol 500mg diminum setiap 6 jam sekali. Cafein atau kafein adalah zat yang terdapat pada kopi atau teh untuk meningkatkan kesadaran, fokus, dan waspada. Makanya, ketika sehabis minum kopi rasa ngantuk akan hilang atau berkurang.
“Jika Cafein bebas dikonsumsi, berbeda dengan Carisoprodol. Obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter. Obat ini termasuk jenis obat muscle relaxer atau obat yang membuat relaks otot yang akan memotong rasa sakit yang mengalir dari syaraf ke otak di kepala.Carisoprodol digunakan bersama untuk terapi fisik seperti otot dan tulang, misalnya pada cedera,” jelasnya.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, ada lebih dari tujuh toko obat dan apotek yang didatangi di kawasan Pasar 16 Ilir tidak ada satupun yang ditemukan menjual obat PCC dan obat kadaluarsa. “Alhamdulillah tidak ditemukan tapi kami minta dinas terkait yang bersangkutan tetap melakukan pemantauan dan sidak ke tempat penjual obat-obatan,” katanya.
Ia mengatakan, hal ini penting dilajukan agar obat terlarang yang dapat merugikan masyarakat ini tidak sampai dikonsumsi masyarakat umum. Sebab, jenis obat ini sangat berbahaya jika dikonsumsi secara berlebih. “Efeknya sangat berbahaya sebab bisa mengakibatkan pada kematian seperti kasus yang terjadi di kota lain, maka harus dilakukan pencegahan,” terangnya.
Ia meminta kepada masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai peredaran obat tersebut silakan langsung melapor kepada Pemerintah Kota Palembang atau pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. #pit