PT OKI Pulp and Paper Mills Jalankan Aktivitas Penuhi Aturan dan Kewajiban

225
Pabrik PT OKI Pulp and Paper Mills di OKI

Palembang, BP–Eksternal Relation Head PT OKI Pulp And Paper Mills Gadang Harto Hartawan memastikan, PT OKI Pulp And Paper Mills selama ini dalam menjalankan aktivitas telah memenuhi aturan dan telah menyelesaikan semua kewajiban terkait izin dan masalah lingkungan hidup dan lain-lainnya.
Menanggapi laporan negatif terhadap  PT OKI Pulp and Paper Mills menurutnya,  pihaknya tidak bisa menilai laporan tersebut negatip karena pengusaha juga salah satu pilar dalam pembangunan.
Apalagi pihaknya sejak awal memang  selalu menjaga posisi dengan menjaga hubungan baik dengan semua pihak dan untuk menjaga hubungan baik bukan untuk sehari dan dua hari tapi membangun hubungan untuk jangka panjang.
“Kami akan mengirimkan data-data yang berkaitan dengan kegiatan kami ke koordinator kegiatan di DPRD Sumsel, data kami sampaikan dari data yang kami sampaikan itu mohon dievaluasi, kalau mengatakan ini enggak benar ini kurang tepat juga, karena kami tahu posisi DPRD, mereka banyak masyarakat dan lain-lain dan mereka sebagai fungsi kontrol sedang berjalan,” katanya ketika dihubungi, Kamis (7/9).
Soal pembebasan lahan HGU PT PSM seluas 500ha yang dijadikan amdal oleh PT OKI Pulp and Paper Mills, dugaan adanya pencemaran lingkungan baik dari debu, dugaan gangguan suara dan limbah yang dibuang ke aliran sungai, dugaan perizinan pembangunan pabrik dan status kawasan serta amdal pabrik yang belum selesai, dugaan penggunaan tenaga kerja asing ilegal dan perekrutan karyawan yang tidak seimbang serta emisi menurutnya semuanya tidak benar dan sudah terpenuhi semua sesuai aturan yang berlaku.
Terkait amdal yang dikatakan tidak ada juga akan pihaknya sampaikan ke DPRD Sumsel melalui Email termasuk izin lingkungan, izin dari BKPM, hasil analisa lab.
“Kita juga dituduh banyak memperkerjakan tenaga asing, padahal PT OKI Pulp and Paper Mills lebih dari 1000 orang itu asli rekrutmen dari warga sini, mungkin biasalah ada yang kecewa karena kita tidak memenuhi keinginan,“ ujarnya.

Baca Juga:  Musi IV dan VI Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Karyawan PT OKI Pulp And Paper Mills sektor formal di OKI menurutnya  berjumlah lebih dari 1960 orang, lebih dari 1050 atau berkisar 56 % persen berasal dari Sumatera Selatan. Selain itu ada lebih dari 1000 orang yg bekerja disektor non formal seperti cleaning service, kantin? Security, bongkar muat yang sebagian besar adalah warga lokal.

Dengan data yang dikirimkan ke DPRD Sumsel pihaknya berharap DPRD Sumsel dapat menilai kinerja PT OKI Pulp And Paper Mills selama ini.
Sebelumnya Surif Januarto, Koordinator dapil III DPRD Sumsel yang ditemui disela sela reses tahap II anggota DPRD Sumsel, Selasa (5/9) mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat maupun organisasi masyarakat terkait kinerja dan dampak negatif dari OKI Pulp And Paper Mills, salah satunya dari Gerakan Rakyat Sejahtera (Geras) Sumsel.
Dalam suratnya menurut, Surif Ketua Gernas Sumsel, Arif Wijaya mengatakan, berdasarkan data dan temuan team investigasi Gernas, mereka telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang dinegeri ini, seperti UU RI No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU RI No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan data itu maka GERAS menemukan, dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan yaitu, terkait pembebasan lahan HGU PT PSM seluas 500ha yang dijadikan amdal oleh PT OKI Pulp, dugaan adanya pencemaran lingkungan baik dari debu, gangguan suara dan limbah yang dibuang ke aliran sungai. Dugaan perizinan pembangunan pabrik dan status kawasan serta amdal pabrik yang belum selesai.
“Serta penggunaan tenaga kerja asing ilegal dan perekrutan karyawan yang tidak seimbang,” kata Arif dalam suratnya.
Dengan alasan itulah maka Arif dan rekan rekannya di GERAS meminta anggota DPRD Sumsel asal dapil OKI dan OI untuk melakukan fungsinya dalam bidang pengawasan, terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT OKI Pulp. GERAS juga meminta dewan untuk menutup serta melakukan penghentian pembangunan PT OKI Pulp and Paper.
Menanggapi masalah ini Surif Januarto mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti, termasuk soal perizinan maupun masalah tenaga kerja.
Bahkan Selasa (5/9) rombongan dapil III turun langsung ke Air Sugihan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Dalam dialog diketahui kalau dugaan yang disampaikan oleh GERAS juga dikeluhkan oleh masyarakat di Air Sugihan.
“Kami akan memanggil pimpinan PT OKI Pulp and Paper untuk menanyakan soal perizinan. Kalau memang terbukti bermasalah, maka mereka bisa mendapat sanksi. Yang mana sanksi terberatnya bisa penghentian pembangunan maupun operasi perusahaan. Jadi masalah ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Surif juga mengatakan, kalau dewan mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan yang ada, termasuk PT OKI Pulp.
“Seperti diketahui tugas dewan itu ada tiga yakni membuat perda, membuat anggaran dan mengontrol. Mengontrol yang dimaksudkan adalah mengontrol hal hal yang dibawah wewenang provinsi termasuk masalah perekbunan dan PT OKI Pulp ini. Semua ini kita lakukan untuk memastikan agar masyarakat turut mendapatkan manfaat dari perusahaan besar tersebut,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...