Masih Banyak Ditemukan Pelanggaran

15

 

Palembang, BP–Tim bentukan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel belum lama ini menyisir perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. Dari hasil itu, ternyata masih banyak perusahaan yang ditemukan melanggar.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Riki Junaidi menjelaskan, terakhir penyisiran dilakukan pihaknya pada awal Agustus di Kabupaten Banyuasin. Dalam pergerakan ini, tim mendatangi sedikitnya tujuh perusahaan dan hasilnya masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Jangan Lupa Bawa Surat Kendaraan, Ada Razia Pajak

“Kita datangi tujuh perusahaan di Banyuasin dan rata-rata masih banyak ditemukan pelanggaran,” ujar Riki, Minggu (3/9).

Pelanggaran yang ditemukan, menurut Riki, rata-rata masalah belum membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan banyak juga alat berat yang didapati belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Alat Berat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel).

“Selain itu, ada juga beberapa pelanggaran lainnya seperti pemanfaatan air permukaan yang belum bayar pajak dan belum ada izin. Pajak yang nunggak sekitar Rp500 juta,” jelas dia.

Baca Juga:  Menambah Khazanah Kesenian , Mini Album Daerah Palembang Karya  Wanda Lesmana Di Launching

Dari tujuh perusahaan di Banyuasin yang disisir, lanjut dia, untuk temuan perusahaan tersebut yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tidak ada. Meski begitu, perusahaan yang telah didatangi langsung di-BAP di lapangan dan diberikan surat pernyataan serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Ia juga menambahkan, perusahaan yang didatangi kebanyakan beralasan tak mengetahui adanya peraturan daerah (perda) untuk wajib membayar pajak dan ada juga perusahaan yang masih menunggu keputusan karena itu belum sah.

Baca Juga:  Kepala Bapenda Sumsel Sidak ke 21 UPTB Samsat dan Samling di 17 Kabupaten/Kota

Namun, masih dilanjutkan dia, setelah diberikan penjelasan kepada perusahaan yang melanggar akhirnya mereka mengerti dan ingin menaati Perda tersebut dengan siap membayar pajak.

“Setelah ini kita akan rapatkan kembali dengan Bapenda Sumsel. Jika perusahaan yang melanggar masih enggan membayar pajak terutama PKB, sesuai dengan aturan Perda jika tetap tidak dibayar maka akan diberika sanksi administrasi serta pidana,” tutupnya.  # rio

 

 

 

Komentar Anda
Loading...