Izin Operasional Tower Crane Hotel Ibis Resmi Ditarik

Palembang, BP — Tower Crane yang digunakan untuk proses pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang tidak dapat difungsikan .
Hal ini karena Surat Izin Operator (SIO) Tower Crane pembangunan Hotel Ibis Milik Thamrin Group atas nama Galang Budiarto, dengan nomor Lisensi K3 Operator Nomor :13.18307/OTC/PNK3-MUBT/XI/2013 tertanggal 13 November 2013, resmi ditarik oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penarikan ini, diketahui ketika pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel yang diwakili Pengawas Ketenagakerjaan, Sahadi, turun ke lokasi pembangunan Hotel Ibis, Selasa (29/8) sekitar pukul 17.00.
Hasilnya, menurut Sahadi, ditemukan pelanggaran bidang ketenagakerjaan. Diantaranya, operator Tower Crane mengangkat orang dengan baget dalam peraturan perundangan tidak diizinkan sama sekali, sehinggga SIO nya ditarik.
“Selama operatornya tidak benar, Tower Crane tidak boleh jalan sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel tertanggal 27 Februari 2017 mengeluarkan surat keterangan sementara pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat angkut.
Dalam hal ini Tower Crane proyek Hotel Ibis Palembang dengan nomor:-/K3-PAA/Nakertrans/2017. Dalam surat tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan keselamatan kerja.
Terkait surat ini Sahadi mengatakan, jika surat tersebut merupakan surat uji tes beban secara peraturan perundang-undangan. Alat itu memang mampu beroperasi tapi banyak hal yang terkait dengan pengoperasian alat tersebut.
Ada penerbitan surat lagi yang sangat terkait dengan HO karena alat ini akan melintas kemana-kemana, sehingga diberi batasan tertentu. Hal ini tidak dimiliki sehingga diberhentikan sementara dan jika nanti ternyata melanggar tentu melanggar undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
“Tentu itu pidana kurungan sebagai sangsinya,” katanya.
Sementara, pihak kepolisian dari Polresta Palembang yang mendampingi Marbun membenarkan jika SIO operator Tower Crane milik Hotel Ibis dititipkan pada dirinya karena operation tower crane tidak berizin, tidak ada rigger (pemandu), pengait, tidak ada body harnes (alat pengaman diri) dalam ketinggian 180 cm.
“Kita hentikan operasional tower crane sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Terpisah, Renaldy pengawas lapangan Thamrin Group mengaku, belum tahu kalau ada pemeriksaan dari pihak Disnaker. “Setahu saya semua sudah ada izin dan sudah dilakukan uji coba termasuk tower crane,” katanya.
Sedangkan tokoh pemuda Palembang, Sani Badri mendukung, upaya Tower Crane yang digunakan untuk proses pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang tidak dapat difungsikan oleh pemerintah daerah Sumsel.
“ Itu sangat riskan, apalagi pengguna lalu lintas khawatir kalau Tower Crane di operasionalkan karena belum ada izin ,” katanya. pit/osk