31 Napi Koruptor di Sumsel Dapat Remisi Kemerdekaan
Palembang, BP
Dari 6.259 narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017, sebanyak 31 orang merupakan napi kasus tindak pidana korupsi.
Dari 6.259 napi penghuni 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di wilayah Sumatera Selatan itu juga terdapat 12.154 napi anak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Sumsel Sudirman D Hury mengatakan, dari seluruh napi yang mendapat remisi, 6.161 di antaranya mendapatkan remisi umum (RU) I atau pemotongan masa pidana.
Besaran remisi yang didapatkan bervariasi dari satu hingga dua bulan tergantung masa pidana masing-masing napi.
“Sedangkan yang mendapat remisi umum II atau bebas sebanyak 98 orang. Napi kasus narkotika dan korupsi adalah contoh pidana umum yang mendapat remisi,” ujar Sudirman di Palembang, Senin (14/7).
Untuk napi yang memperoleh RU I berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 ada sebanyak 34 napi dan RU II PP Nomor 28 Tahun 2006 ada 3 orang napi. Sementara RU I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 ada 930 napi dan RU II ada 15 napi. “Kasus korupsi yang mendapat RU I PP Nomor 28 Tahun 2006 ada 31 napi,” katanya.
Napi yang mendapatkan remisi tersebut, jelas Sudirman, memang sudah memenuhi kriteria seperti berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan hitam di lapas.
Diakui Sudirman, remisi umum itu bervariasi dari satu hingga enam bulan. Selain itu, kapasitas lapas, rutan, dan cabang rutan juga terjadi di seluruh lapas.
Sudirman mengakui saat ini over kapasitas terjadi di hampir semua lapas, rutan, dan cabang rutan di Sumsel. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan redistribusi.
Seperti pada Lapas Kelas I Palembang, over kapasitas mencapai 196 persen, di mana kapasitasnya hanya 540. Tapi saat ini diisi 1.598 napi. Lapas Kelas II B Sekayu juga terbentur masalah yang sama, yakni kapasitas 300, diisi 745 napi.
Lapas Kelas III Banyuasin over kapasitas sampai 331 persen, dari kapasitas 175 diisi 431. Lapas Narkotika Kelas 11A Lubuklinggau over kapasitas sebanyak 127 persen dari kapasitas 289 saat ini diisi 656 napi.
Rutan Kelas IIB Prabumulih juga mengalami over kapasitas sebanyak 149 persen dari kapasitas 150 diisi 374 napi. “Sejauh ini redistribusi belum dilakukan. Karena kita masih bisa menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya. #idz