Gubernur Surati Bupati OI Terkait Tanah Telantar

9
H Alex Noerdin

Palembang, BP

Terkait indikasi tanah telantar yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel akan menyurati Bupati Ogan Ilir.

Staf Khusus Gubernur Bidang Perubahan Iklim Pemerintah Provinsi Sumsel Najib Asmani mengungkapkan, isi dari surat tersebut adalah meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk melakukan identifikasi dan menginventarisir tanah telantar yang berpotensi terjadi kebakaran.

“Belum tahu kita luasannya, tapi kira-kira sepanjang 25×10 km dari Kecamatan Pemulutan sampai ke Rambutan. Itu terindikasi telantar,” ungkap Najib saat ditemui di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Kamis (10/8).

Baca Juga:  Alex Noerdin Bicara Karhutla Pada Sespimti Polri

Dikatakan, lahan itu terbakar pada 2015 lalu. Diperkirakan akan kembali berulang tahun ini sehingga Pemprov Sumsel harus mengambil tindakan sesuai dengan peraturan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.

“Gubernur Sumsel akan menyurati Bupati. Mudah-mudahan akan dilakukan Bupati karena. Sejak dilantik kemarin, kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas Bupati OI,” tegas dia.

Baca Juga:  Lestarikan Seni dan Budaya Sumsel Melalui Workshop Kesenian Tari, Rupa, Sastra, Teater dan Musik

Menurutnya, berdasarkan peraturan, tanah dikatakan telantar karena subjek dan objeknya tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Atau yang belum dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OI dengan menerapkan Peraturan kepala BPN nomor 4 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah telantar.

“Surat tersebut berlaku 30 hari kerja baik untuk identifikasi, inventarisasi dan lain sebagainya. Begitu sudah sebulan, Pemprov akan datang ke Ogan Ilir, bukan menunggu menindaklanjuti apa yang akan dilakukan,” katanya.

Baca Juga:  Alex Paparkan Implementasi Restorasi Lanskap di Panama

Tak hanya pendataan dari BPN, sambungnya, pemilik lahan yang terindikasi telantar bisa melapor ke BPN, sehingga nantinya akan dilakukan langkah bagaimana pengelolahan berikutnya sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk pangan.

“Yang mendanai Pemerintah bekerja sama dengan petani. Kerja sama dengan perusahaan yang hasilnya akan dibagi dengan tidak melupakan pemilik lahan,” pungkas Najib. #rio

 

 

 

Komentar Anda
Loading...