Taksi Online di Sumsel Terapkan Tarif Atas dan Tarif Bawah
Palembang, BP — Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur mengenai tarif atas dan tarif bawah taksi online, khususnya di Sumatera Selatan sudah mulai diterapkan. Taksi online yang telah beroperasi di Sumsel, seperti Go-Car, Grab-Car dan Uber.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Fansuri menjelaskan, peraturan pelaksanaan untuk taksi online saat ini sudah ada dan berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017. Jadi saat ini sudah mulai dilaksanakan, khususnya di daerah Sumsel.
“Kini sedang tahap pengajuan perizinan bagi perusahaan penyelenggaraan angkutan. Kalau berapa banyak perusahaan yang sudah mengurus izinnya saya lupa,” ujar Fansuri, Minggu (23/7).
Dikatakannya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sudah menentukan tiga perusahaan sebagai badan usaha untuk taksi online ini. Untuk Uber melalui koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama (JTUB), untuk Go-Car melalui PT Panorama dan untuk Grab-car melalui Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Ia juga menjelaskan, pemberlakuan identitas kendaraan angkutan umum sewa khusus online berupa stiker telah disiapkan oleh Direktorat Jemderal (Ditjen) Perhubungan Darat sebanyak 10 ribu lembar dan telah didistribusikan kepada daerah provinsi.
“Jika perusahaan-perusahaan taksi online tersebut sudah mengurus izinnya, maka stiker khusus akan dipasang,” kata dia.
Selain itu, sambung dia, pemerintah juga telah menetapkan tarif atas dan bawah kendaraan sesuai dengan pembagian wilayah. Untuk Sumatera, Jawa dan Bali tarif batas atas Rp6.000/KM, tarif batas bawah Rp3.500/ KM. Sementara untuk di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tarif batas atas Rp6.500/Km dan tarif batas bawah Rp3.700/KM.
Pengaturan tarif batas atas dan batas bawah ini, lanjut Fansuri, pada prinsipnya dapat diterima semua pihak karena tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk melindungi pengemudi dan operator angkutan umum lainnya dari dampak perang tarif.
“Jadi penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah ini ditetapkan Dirjen sesuai dengan usulan daerah,” tuturnya.
Mengenai kuota, masih dikatakan Fansuri, sesuai SURAT EDARAN DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT Nomor SE.9/HK.202/DRJD/2017 tentang Pedoman Implementasia PM.26 Tahun 2017 angka 3 huruf a, rencana kebutuhan kendaraan atau kuota untuk angkutan sewa khusu ditetapkan oleh Kepala Badan atau Gubernur sesuai kewenangannya dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi.
“Nantinya, jumlah taksi yang beroperasi akan disesuikan dengan kebutuhan masyarakat,” singkat dia. #rio
Baca: Ini Tarif Atas-Bawah Taksi ‘Online’