Dukun Palsu Ngaku Bisa Gandakan Uang

14
Lubuklinggau, BP
‎Aksi penipuan dengan modus mampu menggandakan uang terjadi yang dilakukan tersangka Chairul Ambri (63), warga Jl Suro Baru, RT 05, Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu. Sedangkan korbannya yakni Edi Kusendang (30), warga Jl Yos Sudarso, RT 6, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Telah didapat info keberadaan tersangka. Selanjutnya anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Satreskrim, Iptu Sudarno melakukan penangkapan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan diwilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu pada Rabu (5/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berdasar LP /B-91/ II / 2017/SS/LLG/Res Lubuklinggau, 28 Februari 2017.
Tersangka melakukan aksi penipuannya itu pada 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di bank BRI cabang Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Itu bermula diawal Januari 2017, teman korban yakni Edi Boy kenal dengan orang yang bisa mengandakan uang.
“Kemudian korban dan Edi Boy datang kerumah tersangka di Desa Suro, Kecamatan Kepahyang, Bengkulu,” ujarnya.
Saat itu tersangka menjelaskan bahwa dirinya dapat menggandakan uang menggunakan rantai babi lewat sejumlah tahapan ritual. Kemudian meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp3.200.000 kenomor rekening atas nama Susilawati (istri tersangka) untuk membeli syarat-syarat ritual.
Berikutnya korban secara bertahap menyerahkan uang ke tersangka senilai Rp153.200.000. Uang itu dijanjikan akan menjadi Rp1,5 miliar. Adapun pelaksanan ritual dilakukan tersangka dan rekannya yakni HA didalam kamar korban.
“Guna meyakinkan korban, tersangka meminta korban untuk masuk kedalam kamar,” katanya.
Saat itu memang benar, uang dalam kamar sangat banyak. Setelah melihat uang, korban disuruh untuk keluar. Lalu tersangka dan HA meminta korban untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari. Itu agar uang yang digandakan prosesnya berhasil. Namun setelah di tunggu selama 40 hari, ternyata tidak ada uang sama sekali dikamar korban.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti (BB) tiga buah kardus, satu lembar slip pengiriman uang ke rekening Susilawati dan satu buah buku tabungan atas nama Susilawati,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan kasus penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378  KUHP dan atau 372 KUHP. “Untuk sementara belum ada laporan korban lain. Kita akan melakukan pendalaman terhadap tersangka,” jelasnya.#kur
Baca Juga:  Identitas Mrs X Belum Diketahui
Komentar Anda
Loading...