Tingkatkan Pemahaman Tentang Kemetrologian

28

Palembang, BP

BP/DUDY OSKANDAR
SOSIALISASI-Kegiatan sosialisasi kebijakan dan pengawasan kemetrologian di Hotel Duta, kemarin.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman kemetrologian serta dalam rangka pertukaran informasi, Dinas Perdagangan Kota Palembang, menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan dan pengawasan kemetrologian tahun 2017 di Hotel Duta dari tanggal 9 s/d 10 Mei. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Subdit Penegakan Hukum dan Bimbingan Operasional Kementrologian, I Gusti Ketut Astawa dan Ake Erwan dan dibuka Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, H. Darma Budhy mewakili Walikota Palembang H Harnojoyo.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Drs Edwin Effendi mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari unsur kepala seksi dan ketentraman dan ketertiban di kecamatan se-Kota Palembang, serta para pengusaha SPBU yang ada di Kota Palembang. Dilaksanakannya kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016. Sedangkan tujuan kegiatan ini agar peserta dapat meningkatkan pemahaman serta sebagai sarana konsultasi dan pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan pengawasan di bidang kemetrologian.

Baca Juga:  Kandang ‘Merah Putih’ Charoen Pokphand Indonesia Bantu Masyarakat Disabilitas

“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari pemerintah pusat agar informasi yang diterima betul-betul valid, apalagi Dinas Perdagangan Kota Palembang ini masih tergolong baru. Dengan adanya sosialisasi ini maka peserta
semakin paham apa itu kebijakan kemetrologian,” kata Edwin, kemarin.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Palembang Darma Budhy mengatakan, salah satu faktor penting untuk kemajuan suatu negara adalah pertumbuhan ekonominya. Perdagangan internasional amat diperlukan dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Disamping itu persaingan antar negara yang semakin meningkat dalam era perdagangan bebas sekarang ini menuntut kualitas yang tinggi bagi produk-produk yang dipasarkan, artinya kualitas yang dapat diterima oleh pasar yaitu kualitas produk yang memenuhi regulasi dan standar internasional.

Baca Juga:  Bocah Ini, Kurban dari Bongkar Celengan

Dalam aturan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah memerintahkan adanya otonomi daerah kabupaten/kota dan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai hak dan kewajiban kepada para penyelenggara pemerintah daerah. Penerapan otonomi daerah yang dititikberatkan dimulai dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan, (urusan) pembiayaan yang dikenal dengan istilah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dan komponen pajak daerah dan retribusi.

Baca Juga:  Simbol “Muhammad Betangkup” Dalam Ukiran Gerobok Palembang Bingen

“Kegiatan ini sangat bagus sebagai implementasi kewenangan tersebut dan kepada para peserta selamat mengikuti dan semoga bermanfaat,” tegasnya.
#osk

Komentar Anda
Loading...