Sat Intel Polres OI Sosialisasi UU No 9 Tahun 1998

17
BP/HENNY PRIMASARI
INTELKAM – Suasana kantor unit Sosbud Sat Intelkam Polres Ogan Ilir (OI) yang dipimpin oleh Kanit Sosbud Aiptu Seprandi.

Inderalaya, BP

Sebagai bentuk pelaksanaan peringatan ‘May Day’ Internasional pada 15 April 2017, unit Sosbud Sat Intelkam Polres Ogan Ilir (OI) yang dipimpin oleh Kanit Sosbud Aiptu Seprandi telah melaksanakan sosialisasi UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum terhadap buruh yang tergabung dalam organisasi masyarakat Serikat Buruh Kampanye PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (26/4).

Baca Juga:  Sekretaris Bawaslu OI Bertekad Wujudkan Kerja Cerdas, Berintegritas dan Bebas KKN

Kapolres OI AKBP Arif Rifai didampingi Kanit Sosbud Aiptu Seprandi mengimbau kepada buruh demi ketertiban umum untuk setiap kegiatan yang melibatkan massa dapat melampirkan surat pemberitahuan terlebih dahulu minimal tiga hari sebelum hari pelaksanaan.

Pemberitahuan ini guna kelancaran bersama sehingga pihak kepolisian dapat bertindak maksimal dalam rangka kegiatan pengamanan baik terhadap perserta kegiatan maupun masyarakat.

Baca Juga:  Jalan Rusak, Warga Soak Batok Terisolir

“Kita sosialisasi agar buruh mengerti bagaimana cara menyampaikan aspirasi jangan anarkis namun sesuai aturan dan perundang undangan yang ada,”jelasnya kepada BeritaPagi.#hen

Komentar Anda
Loading...