Blanko e-KTP Kosong, Warga Bisa Gunakan Suket

67

Palembang, BP — Blanko pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) hingga kini masih kosong. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Selatan belum mendapatkan informasi terkait blanko dari pusat data.

“Disdukcapil prinsipnya hanya menerima dan menunggu pusat,” ungkap Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel Septriana ZR, melalui Sekretaris Disdukcapil Sumsel Fauzi Zakariah, Jumat (24/2).

Dikatakan, informasi dari koordinasi di grup elektronik disdukcapil kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal (Dirjen) juga belum tahu kapan dipastikan blanko pembuatan e-KTP tersebut. “Tetapi, katanya blanko itu masih dalam proses tender,” kata dia.

Baca Juga:  3 Tahun Buron, DPO Curas Ini Diamankan 

Meski begitu, lanjut Fauzi, untuk pengganti blanko tersebut masyarakat bisa memanfaatkan surat keterangan (suket). Suket ini diperuntukkan mereka yang sudah merekam mulai dari sidik jari, foto, dan tanda tangan. Suket tersebut berlaku enam bulan dan diperpanjang.

“Total ada sekitar 290.234. Masyarakat dapat menggunakan surat ini untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan,” jelas dia.

Baca Juga:  Tak Miliki E-KTP , Masyarakat Bisa Gunakan Surat Keterangan

Ia menambahkan, masyarakat sudah banyak yang bertanya dan kesal lantaran belum kelarnya blanko pembuatan e-KTP ini dengan disdukcapil. Tapi karena itu dari pusat, pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

Selain blanko kosong, sambungnya, alat rekam di kabupaten/kota banyak yang rusak dan tidak berfungsi lantaran sudah tua. Bahkan, pengadaan alat tersebut sudah sejak lima tahun lalu. Diketahui alat yang rusak itu lebih kepada alat yang mendeteksi anatomi tubuh, seperti finger print, tanda tangan dan mata.

Baca Juga:  Perekaman e-KTP Sudah Bisa Di Kecamatan

“Alat itu juga dibawa-bawa untuk melakukan perekaman dengan sistem jemput bola. Alat itu digunakan oleh ribuan penduduk,” pungkasnya. #rio

 

 

 

Komentar Anda
Loading...