Yan Anton Tak Mengajukan Eksepsi

29

Palembang, BP 

      Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian pasrah. Ia menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/1), Yan Anton dijerat melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Saya merasa tidak perlu untuk eksepsi,” ucap Yan Anton saat keluar dari ruang sidang.

Yan Anton dimajukan ke muka persidangan setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami, yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha).

Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga. Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada di tangan Kirman.

Baca Juga:  Terima HPS Dulu, Baru Lelang

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Roy Riyadi diketahui bahwa Zulfikar telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Terkait hal ini, Yan Anton dan empat terdakwa lainnya yakni Umar Usman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin).

Kemudian Rustami (Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), dan Kirman (Direktur CV Aji Sai) telah bekerja sama menerima uang suap dari Zulfikar dan Asmuin yang merupakan rekanan di Dinas Pendidikan Banyuasin atas proyek-proyek yang didapat.

“Kami menilai terdakwa Yan Anton Ferdinan, Umar Usman, Sutaryo, Rustami dan Kirman telah terbukti menerima uang suap, fee proyek dari para rekanan, yang uangnya untuk kepentingan Bupati Yan Anton,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:  Beredar Video Mobil Terbakar di SPBU Celentang

Adapun uang suap yang diterima Yan Anto melalui terdakwa Umar Usman, Sutaryo, Rustami maupun Kirman berasal dari rekanan terdiri dari penerimaan uang suap fee proyek dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharammi senilai Rp6,1 miliar lebih.

Kemudian dari rekanan Dinas Pendidikan Banyuasin atas nama Asmuin dengan total uang suap fee proyek sebesar Rp1,7 miliar. Selain itu juga ada penerimaan dari Muchamad Eko Rusdianto, selaku Ketua Unit layanan Pengadaan (ULP) senilai Rp600 juta.

Serta Yan Anton juga menerima uang suap dari Kepala Dinas PU Cipta Karya Noor Yosept Zaath senilai Rp125 juta dan uang suap dari Kepala Dinas PU BM Banyuasin, Abi Hasan senilai Rp500 juta.

Baca Juga:  Tiga Bedeng di Jalan Ali Gatmir  Hangus Terbakar

Uang suap tersebut diberikan untuk keperluan Bupati Banyuasin, Yan Anton dengan kompensasi para rekanan atau kontraktor yang memberikan uang fee dapat dengan mudah memperoleh proyek-proyek di Banyuasin.

“Untuk itu, Yan Anton yang merupakan penyelenggara negara kami menilai terbukti melakukan pidana korupsi dan telah melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah, yang diangkat dalam jabatannya oleh Mendagri RI. Dengan dakwaan ini, kami meminta agar Mejelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana kapada Yan Anton dan empat terdakwa lainnya,” tandasnya.

Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Arifin menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. # ris

 

Komentar Anda
Loading...