Sekjen MPR: Tidak Mudah Kembalikan UUD 45 Ke Naskah Asli

Pangkal Pinang, BP
Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono menyatakan, tidak mudah mengembalikan UUD 45 ke naskah asli sebagaimana aspirasi berbagai pihak, perlu waktu panjang untuk merealisasikan hal tersebut. “Sebagai lembaga tinggi Negara, MPR tetap menampung aspirasi masyarakat termasuk gagasan pengembalian naskah asli UUD 45 melalui amandemen ke 6,” ujar Ma’ruf usai memberi pengarahan kepada wartawan di sela-sela acara Media Expert Meeting, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), Kamis (15/12) malam.
Menurut Ma’ruf, MPR memiliki aturan hukum dan mekanisme yang harus ditaati sebelum mengubah atau melakukan amandemen UUD 1945.”Yang terpenting harus memiliki yuridis formal. Kalau soal pikiran yang berkembang, itu kan hanya sebatas wacana saja,” kata Ma’ruf.
Dia menjelaskan, semua aspirasi masyarakat yang masuk tidak langsung ditindaklanjuti MPR. Harus terlebih dahulu melakukan kajian bersama sejumlah pihak, baik kalangan akademisi, ahli hukum, juga internal MPR, termasuk DPR dan DPD sebagai unsur anggota MPR.
Dengan demikian lanjut Ma’ruf, akan menjadi bahan materi yang bisa dimintakan persetujuan anggota MPR, apakah setuju dengan konsep tersebut. Menanggapi isu makar beberapa hari lalu, dengan tegas Ma’ruf mengatakan, tidak akan melakukan suatu hal yang melanggar konstitusi.
Dia menjelaskan, semua aspirasi masyarakat yang masuk tidak langsung ditindaklanjuti MPR. Harus terlebih dahulu melakukan kajian bersama sejumlah pihak, baik kalangan akademisi, ahli hukum, juga internal MPR, termasuk DPR dan DPD sebagai unsur anggota MPR.
Dengan demikian lanjut Ma’ruf, akan menjadi bahan materi yang bisa dimintakan persetujuan anggota MPR, apakah setuju dengan konsep tersebut. Menanggapi isu makar beberapa hari lalu, dengan tegas Ma’ruf mengatakan, tidak akan melakukan suatu hal yang melanggar konstitusi.
“Kalau ada pertanyaan apakah MPR akan memenuhi permintaan massa berdasarkan tekanan, saya tegaskan, MPR tidak akan melakukan suatu hal yang melanggar konstitusi. Pasal 1 ayat 3 jelas kok, Indonesia adalah negara hukum,” papar Ma’ruf. #duk