Sekjen MPR: Tidak Mudah Kembalikan UUD 45 Ke Naskah Asli

15
Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

Pangkal Pinang, BP

Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono  menyatakan, tidak mudah mengembalikan UUD 45 ke naskah asli sebagaimana aspirasi  berbagai pihak, perlu waktu panjang untuk merealisasikan hal tersebut. “Sebagai lembaga tinggi Negara, MPR tetap menampung aspirasi masyarakat termasuk gagasan pengembalian naskah asli UUD 45 melalui amandemen ke 6,” ujar Ma’ruf usai memberi pengarahan kepada wartawan  di sela-sela acara Media Expert Meeting, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), Kamis (15/12) malam.
Menurut Ma’ruf,  MPR memiliki aturan hukum dan mekanisme yang harus ditaati sebelum mengubah atau melakukan amandemen UUD 1945.”Yang terpenting harus memiliki yuridis formal. Kalau soal pikiran yang berkembang, itu kan hanya sebatas wacana saja,” kata Ma’ruf.
 
Dia menjelaskan, semua aspirasi masyarakat yang masuk tidak langsung ditindaklanjuti  MPR. Harus terlebih dahulu melakukan kajian bersama sejumlah pihak, baik kalangan akademisi, ahli hukum, juga internal MPR, termasuk DPR dan DPD sebagai unsur anggota MPR.
 
Dengan demikian lanjut Ma’ruf, akan  menjadi bahan materi yang bisa dimintakan persetujuan  anggota MPR, apakah setuju dengan konsep tersebut. Menanggapi isu  makar  beberapa hari lalu, dengan tegas Ma’ruf mengatakan, tidak akan melakukan suatu hal yang melanggar konstitusi.
 “Kalau ada pertanyaan apakah MPR akan memenuhi permintaan massa berdasarkan tekanan, saya  tegaskan, MPR tidak akan melakukan suatu hal yang melanggar konstitusi. Pasal 1 ayat 3 jelas kok, Indonesia adalah negara hukum,” papar Ma’ruf. #duk
Baca Juga:  HUT ke-24 Partai Demokrat, Firdaus Hasbullah Pilih Santuni Panti Asuhan di PALI
Komentar Anda
Loading...