UMP Sumsel Tahun 2017 Rp2,3 Juta

15
unnamed
Mukti Sulaiman

Palembang, BP

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2017 disepakati sebesar Rp 2,3 juta lebih. Naik dari UMP tahun 2016 sebesar Rp 2.265.000 per bulan. Namun, kesepakatan ini belum bisa disahkan karena masih ada beberapa Dewan Pengupahan Sumsel yang belum membubuhkan tandatangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman, ditemui di gedung DPRD Sumsel, Selasa  (1/11).
“Ada kenaikan sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya, tapi tentu saja untuk legalitasnya, seluruh dewan pengupahan saya minta membubuhkan tandatangan di berita acara,” katanya.
Menurut Mukti, masih ada sekitar tiga dewan pengupahan yang belum menandatangani berita acara UMP, salah satunya dari perguruan tinggi. “Masih ada tiga orang lagi. Alasannya, mungkin waktu berita acara dibuat, dia sudah pulang, tapi secara normatif hitungannya sudah betul,” katanya.
Untuk Gubernur kata Sekda, kemungkinan akan langsung menandatangani berita acara tersebut saat tiba di Sumsel.
Menurut Mukti, penentuan UMP sudah sesuai peraturan pemerintah (PP) yang berlaku, dimulai dari kualitas hidup (KHL) dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan inflasi daerah, sehingga didapatkan angka Rp 2.300 an.
“Kalau untuk evaluasi UMP 2016, kalau di lapangannya, ada upah minimum sektoral, itu di Migas sudah terpenuhi, tapi masih ada yang memang belum mematuhi, seperti di sektor pertanian dan perkebunan, tapi itu datanya saya belum tahu persis,” katanya. #osk
Baca Juga:  Siska Marleni: LPSDK Tinggi Fokus Sosialisasi dan Konsolidasi 17 Kabupaten/Kota
Komentar Anda
Loading...